x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Istri Tersangka Korupsi Kasus PKBM Rp 2,5 M Sebut Suaminya "Ditumbalkan" Oknum Pejabat Dispendik

Avatar
beritaplus.id
Minggu, 26 Jan 2025 09:19 WIB
Hukum dan Kriminal

Pandaan,beritaplus.id | Pasca ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Jumat (24/1/2025). Linda istri tersangka hanya bisa pasrah. Ibu dua anak warga Dusun Begagah, Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan menyebut suaminya tertutup terkait pekerjaan dan menjadi 'tumbal' oknum pejabat Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan.

"Tertutup kalau soal pekerjaan. Yang saya tahu kalau Sabtu dan Minggu mengajar kejar paket di tempat Yayasan Riyadul Arkham," kata Linda dengan mata lebam saat ditemui dirumahnya, Sabtu (25/1/2025).

Selain suaminya, sejumlah tenaga pengajar (Guru) juga mengajar kejar paket di PKBM Riyadul Arkham. Dirinya tak menyangka kalau suaminya menjadi tersangka atas kasus PKBM. Ia menduga, suaminya sengaja ditumbalkan oknum pejabat dilingkup Dispendik.

"Suami saya hanya sebagai pegawai tidak tetap (PTT) di lingkup Dispendik. Diatasnya pasti ada pimpinan yang lebih mengetahui secara detail," ungkapnya.

Ia menceritakan, sebelum sebagai PTT Dispendik. Suaminya pernah mengajar di SMK swasta kawasan Sukorejo. Setelah beberapa tahun kemudian, diangkat ke Dinas Pendidikan sebagai pegawai tidak tetap. "PKBM milik suaminya tidak punya gedung sendiri. Sehingga milih bergabung satu yayasan sama anak (SD) Sekolah Dasar. Guru-gurunya dari sekolah itu sendiri," ucapnya.

Disingung soal harga berharga milik tersangka. Linda mengku tidak punya apa-apa. "Rumah yang ditempati ini hasil harta gono-gini dengan suaminya," imbuhnya.

Tukiman salah seorang warga setempat menuturkan, ES dikenal baik juga akrab dengan tetangga. "Iya seperi warga pada umumnya. Tapi dia (ES) terkesan tertutup dengan warga. Kesehariannya bekerja bahkan sampai larut malam. Jarang ngobrol sama tetangga," ujarnya.

Seperti diketahui, Erwin Setiawan (ES) resmi ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Pasuruan. Usai mengikuti serangkaian pemeriksaan tim penyidik tersangka langsung digelandang petugas ke mobil tahanan dibawah ke Rutan Bangil. Tersangka diduga selewengkan dana PKBM sebesar Rp 2,5 miliar untuk kepentingan pribadi. (dik)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Jumat, 14 Feb 2025 01:57 WIB | TNI dan Polri
Pasuruan, beritaplus.id | Polres Pasuruan, terjunkan 570 personel gabungan untuk memastikan keamanan pertandingan liga tiga Nasional babak enam antara ...
Kamis, 13 Feb 2025 16:27 WIB | TNI dan Polri
Pasuruan, beritaplus.id | Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan terus melakukan penyelidikan kasus dugaan penggelapan pajak Dusun Sumberingin 2, Desa ...
Kamis, 13 Feb 2025 16:25 WIB | TNI dan Polri
Pasuruan, beritaplus.id | Satreskrim Polsek Pandaan mulai memeriksa pelapor kasus dugaan penganiayaan terhadap ZT janda dua anak asal Desa Nogosari, Kecamatan ...