Pasuruan, beritaplus.id | Kasus dugaan pemerasan janda Bhayangkari belum sepenuhnya tuntas. Meskipun, polisi telah menetapkan tiga tersangka dikasus tersebut.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan menegaskan, terus melakukan penyidikan. Dikasus ini, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka. "Ada satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka lagi," tegas Kapolres.
Mantan Kabagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Jatim menambahkan tiga orang sudah dijadikan tersangka. Sedangkan, satu orang berenisial EN masuk DPO.
"Jadi total tersangkanya tiga orang. Satu orang masuk DPO," tegasnya.
Sementara Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno mengatakan berkas perkara kasus pemerasan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. "Dalam minggu ini berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan," ungkap Joko.
Ia menyebut sempat ada permohonan dari penyelesaian diluar sidang atau Restorative Justice (RJ). Tapi salah satu pihak berperkara tidak hadir. "Karena salah satu pihak tidak hadir akhirnya dibatalkan," pungkasnya.
FDH seorang janda perwira polisi menjadi korban pemerasan empat orang mengaku wartawan dan Buser. Ketika itu, korban dihubungi oleh seorang bernama Bawon membutuhkan pelatihan kecantikan. Korban kemudian mendatangi lokasi yang telah ditentukan.
Namun, di tempat tersebut, ia justru diancam oleh para tersangka yang mengaku sebagai buser dan wartawan. Tersangka menuding korban melakukan praktik kecantikan ilegal dan meminta uang Rp 100 juta agar tidak diberitakan dan diproses hukum. Setelah negoisasi, korban menyerahkan uang Rp. 45 juta kepada para tersangka. (did)
Editor : Ida Djumila