Pasuruan,beritaplus.id | Perubahan pada alat kelengkapan DPRD Kabupaten Pasuruan menuaikan gelombang sorotan dari kalangan NGO dan Ahli hukum. Bahkan, Sekdaprov Jatim memberikan respon melalui surat nomer : 100.1.4.2/49874/011.2/2024, perihal penjelasan terkait perubahan pimpinan Alat Kelengkapan DPRD. Dalam surat itu, poin (5) Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna. (6) Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan sekertaris komisi selama dua tahun enam bulan. (7) Dalam hal terdapat penggantian ketua, wakil ketua dan atau Sekertaris komisi dilakukan kembali pemilihan ketua, wakil ketua dan atau Sekertaris komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (8) Masa jabatan pengganti ketua, wakil ketua dan atau Sekertaris komisi meneruskan sisa masa jabatan yang digantikan.
Munculnya surat balasan tersebut, Nur Kosim, S.H, M.H ahli hukum menyebut perubahan AKD di DPRD Kabupaten Pasuruan cacat aturan. Ketua LBH Lentara Keadilan Rakyat ini menyayangkan apa yang dilakukan pada unsur pimpinan dewan. "Mereka para wakil rakyat pastinya ngerti dan paham aturan. Atau mereka pura-pura tidak ngerti," sindir, Nur Khosim, Senin (3/3/2025).
Pria berkantor hukum di Mojokerto menyarankan pihak-pihak khusus fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan mengajukan gugatan ke PTUN. Menurutnya, perubahan AKD itu tidak sesuai aturan berlaku. Untung ia meminta, aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan atas kasus ini.
Polemik perombakan pimpinan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Pasuruan bergulir Desember tahun lalu. Kalangan NGO di Pasuruan menduga perubahan AKD yang dilakukan secepat 'kilat' ada unsur politik 'dagang sapi'. (dik)
Editor : Ida Djumila