Pasuruan, beritaplus.id | Satreskrim Polres Pasuruan terus dalami kasus dugaan kegaduhan jurnalis di Pasuruan. Sebelumnya, dua organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pasuruan dan Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) melaporkan SM ke Polisi.
"Masih kita lidik aduan yang dibuat rekan-rekan wartawan," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Dimas Firmansyah singkat pada beritaplus.id, Selasa (18/3/2025).
Henry Sulfianto Ketua AJPB Pasuruan mendesak polisi serius mengusut kasus tersebut. Londo sapaanya Henry Sulfianto menilai, permasalahan pencatutan nama media untuk kepentingan pribadi yakni permintaan sumbangan Tunjangan Hari Raya oleh SM asal Kejayanan ke KPSP Setia Kawan Nongkojajar-Tutur mencoreng marwah jurnalis di Pasuruan.
"Ulah SM membuat proposal ke instansi pemerintahan dan perusahaan mencatut nama perusahaan media jelas-jelas merugikan teman-teman wartawan," ujar Londo.
Ia menyampaikan, aduan PWI dan AJPB Pasuruan telan ditindaklanjuti oleh penyidik. "Alhamdulillah surat deposisi masuk ke Unit Tipiter Satreskrim Polres Pasuruan," ungkapnya.
"Hasil koordinasi antara PWI dan AJPB tetap pada ketetapan yakni untuk dilakukan proses hukum pada teradu SM," sambuhnya.
Hal ini dikarenakan bahwa saudara SM yang nota benenya bukan seorang jurnalis/wartawan tanpa konfirmasi berani membuat proposal permintaan sumbangan dengan mencatut nama lembaga/kantor media massa. Artinya, proposal yang diduga dibuat SM tersebut tidak ada relevansinya dengan teman wartawan di Pasuruan.
"Sedangkan kami sendiri yang setiap harinya melakukan peliputan tidak berani membuat proposal permintaan sumbangan untuk THR ke instansi pemerintahan maupun swasta," ucap dia.
"Kami terus akan mengawal proses hukum permasalahan ini, agar kedepannya menjadi pembelajaran pihak lain untuk tidak melakukan perbuatan serupa, dikarenakan sangat mencederai dan membuat preseden buruk profesi jurnalis dimata khalayak umum," pungkasnya. (dik)
Editor : Redaksi