Pasuruan, beritaplus.id | Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, SIK tegaskan akan memproses kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan perusahaan media online lokal. Alumi Akpol 2004 ini, pastikan tidak ada anggotanya yang bermain di kasus tersebut.
"Saya pastikan tidak ada anggota satreskoba Pasuruan bermain-main di kasus ini," tegas Kapolres Pasuruan pada beritaplus.id, Sabtu (29/3/2025
Mantan Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Jatim menambahkan, sebelum kasus tersebut rame di media. Dirinya langsung menghubungi Kasatreskoba.
"Kasatreskoba langsung saya hubungi. Dari keterangannya (Kasatreskoba) tidak ada satu pun anggotanya yang terlibat dikasus itu," tegasnya.
Meskipun demikian, ia akan menindak tegas anggotanya jika terlibat bermain kasus. "Kalau ada anggota saya yang terlibat bermain kasus atau perkara maka akan saya tindak sendiri," tegasnya lagi.
Terpisah, Wiwik Tri Haryati seorang pengacara sekaligus pelapor meminta Polres Pasuruan mengusut kasus tersebut sampai tuntas. Selain itu, ia juga akan melaporkan Media Online CBN-Indonesia.com ke Dewan Pers. "Surat aduan ke dewan pers sudah saya buat, tinggal kirim saja," ujar dia.
Pengacara berkantor hukum di wilayah Pandaan menyakini adanya upaya - upaya yang tidak baik ditujukan kepadanya. Keluarga tersangka sudah jelas menampik kabar bahwa dirinya meminta dan menerima uang untuk rehabilitasi sebesar Rp 40 juta. Wiwik menyatakan akan melawan siapapun yang berusaha merusak nama baiknya. "Dan itu akan saya buktikan. Karena faktanya saya tidak pernah menerima uang Rp 40 juta dari pihak keluarga tersangka narkoba," pungkasnya. (dik)
Editor : Ida Djumila