x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Kejari Kembali Jebloskan Tiga Tersangka Kasus PKBM ke Penjara

Avatar
beritaplus.id
Senin, 14 Apr 2025 18:00 WIB
Hukum dan Kriminal

Pasuruan, beritaplus.id | Kembali, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga orang tersangka dikasus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Usai, menjalani serangkaian pemeriksaan ketiganya langsung digelandang ke mobil tahanan dibawah ke Rutan Bangil, Senin (14/4/2025) sore.

Ketiga tersangka bernama, Nurkamto (N) PNS di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Adi Purwanto (AP) Ketua PKBM Budi Luhur Gondang Wetan dan Mohammad Najib (MN) Koordinator PKBM. Sebelumnya, tim penyidik kejaksaan telah jebloskan dua tersangka Erwin Setiawan (ES) pegawai tidak tetap (PTT) dan Bayu Putra Subandi (BPS) Ketua PKBM Salafiyah Kejayan ke penjara.

Teguh Ananto Kajari Kabupaten Pasuruan mengatakan, hari telah menetapkan tiga orang tersangka. Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti cukup.

"Dari hasil gelar perkara akhirnya penyidik menetapkan tiga orang tersangka," kata Teguh Ananto Kajari Kabupaten Pasuruan pada awak media.

Modus operandinya, jelas Kajari, Nurkamto selaku yang memiliki akun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan serta passwords data dapodik diberikan ke Erwin Setiawan. Kemudian, oleh ES digunakan untuk mendongkrak peserta data dapodik.

"Hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik. N dan AP mengaku menerima dan menikmati uang tersebut," ungkap Kajari.

"Hasil penghitungan sementara negara dirugikan ratusan juta. Tersangka N Rp 377 juta sedangkan AP membuat pertanggungjawaban fiktif sehingga negara rugikan Rp 436 juta," pungkasnya. (dik)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Sabtu, 26 Apr 2025 08:42 WIB | Ekbis dan Hiburan
Jakarta, beritaplus.id , 25 April 2025 – Jelang musim haji 2025, Pertamina Patra Niaga memastikan stok Avtur dan sarfas dalam kondisi aman untuk mendukung k ...
Sabtu, 26 Apr 2025 08:36 WIB | TNI dan Polri
Gresik beritaplus.id– Kasus penipuan dan penggelapan jual beli mobil yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Berhasil di ungkap Kepolisian Sektor ( ...
Sabtu, 26 Apr 2025 02:05 WIB | TNI dan Polri
Pasuruan, beritaplus.id | Akhirnya, penyidik Satreskrim Polres Pasuruan menaikan status kasus pengeroyokan disertai penganiayaan dialami Fatkhur Rozi (22) asal ...