x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Diduga Melakukan Pungli PT SL. Kades Wonosari Dilaporkan ke Kejari

Avatar
beritaplus.id
Minggu, 25 Mei 2025 16:33 WIB
Investigasi

Pasuruan - beritaplus.id | Warga Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2022, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Selain melaporkan Tim Panitia program PT SL, warga juga melaporkan Kades Wonosari, Herlambang.

Informasi yang dihimpun, beritaplus.id, Minggu (25/5/2025) menyebut, seorang berenisial AB warga Dusun Nongkojajar, Desa Wonosari melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Kejari. Laporan itu dilayangkan bulan April lalu. Penarikan uang kepengurusan program PT SL bervariasi, dilihat dari luas dan riwayat tanah itu sendiri.

"Mulai dari Rp 40 juta sampai Rp 120 juta tergantung dari luas dan riwayat status tanahnya," ungkap N salah seorang warga.

Selain melaporkan tim panitia Program PT SL. Warga juga melaporkan Kades Wonosari yang diduga terlibat pungli dengan cara meminta sejumlah uang atas kepengurusan keterangan riwayat tanah.

Senada juga dikatakan S salah seorang warga kepada beritaplus.id, bawah biaya awalnya Rp 500 ribu per sertifikat telah disepakati pemohon dengan tim panitia program PT SL. "Awal rapat telah disepakati bersama biaya sertifikat tanah itu hanya Rp 500 ribu. Namun tiba-tiba oleh panitia disampaikan ada tambahan biaya lagi. Setiap pemohon didatangi rumahnya satu persatu oleh panitia," ujar dia.

"Intinya mendatangi pemohon sertifikat soal biaya tambahan," sambungnya.

Seharusnya, kalau ada biaya tambahan, jelas dia, harus dilakukan mekanisme Musyawarah oleh pemerintahan desa (Kepala Desa, BPD) bersama para pemohon untuk membentuk Pokmas / Ketua Pokmas selanjutnya Pokmas beserta anggota melaksanakan musyawarah dan mensosialisasikan terkait kebutuhan tambahan biaya, mekanisme, dan teknis program PTSL. Hal tersebut dilaksaksanakan sebelum pelaksanaan proses sertifikat.

"Saya duga pembentukan Pokmas sendiri tidak sesuai prosedur, Kepala Desa langsung menunjuk seseorang sebagai Ketua Pokmas dan langsung disampaikan bahwa Sertifikat bisa diterima dengan biaya Rp 500 ribu. Namun, ada biaya tambahan lagi sampai puluhan juta tanpa proses musyawarah terlebih dahulu," imbuhnya.

Dirinya menyebut, pada saat itu pemohon yang dimintai uang mencapai Rp 120 juta untuk biaya pengurusan PT SL.

Menurutnya, dari beberapa hal tersebut sudah bisa dipastikan tindakan Kepala Desa sudah melawan hukum dan Pembodohan Masyarakat terhadap peraturan pemerintah. Untuk itu, pihaknya berharap kepada Kejari Kabupaten Pasuruan untuk segera memproses dugaan penyimpanan program PTSL yang terjadi di Desa Wonosari.

"Kami minta segera memprosesnya sesuai aturan hukum berlaku. Karena kami masyarakat sangat dirugikan dengan kebijakan yang diterapkan oleh Kepala Desa yang dinilai ngawur," harapannya.

Sementara itu, Heru Triwibowo Ketua Tim Panitia PT SL Desa Wonosari, Kecamatan Tutur menanggapi laporan itu dengan enteng. "Silahkan saja kalau dilaporkan. Saya sangat siap menghadapinya," kata Heru.

Ia mempersilahkan warga untuk melaporkan kasus ini. Heru yang juga sebagai Pokmas mengaku pernah diperiksa atas kasus tersebut. "Penyidik pernah memanggil saya terkait kasus itu. Semua data dan rekening saya serahkan ke penyidik," akunya.

Ditanya uang tarikan senilai Rp 1,2 miliar dari pemohon. "Itu uang sumbangan dari masyarakat. Yang 950 juta dibelikan lahan untuk desa," dalihnya.

Terpisah, Herlambang Kades Wonosari, Kecamatan Tutur saat dihubungi beberapa kali dihubungi melalui aplikasi WhatsAPP (WA)-nya tidak pernah merespon. (dik)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 25 Mei 2025 16:44 WIB | Peristiwa
Ponorogo, beritaplus.id | Pisah sambut kepala SMKN 1 Ponorogo terasa akrab dan rasa kebersamaan menyertai dua kepala Sekolah Menengah Kejuruan. Suryanto, S.Pd ...
Minggu, 25 Mei 2025 14:20 WIB | Peristiwa
Gresik - beritaplus.id | Dalam rangka mewujudkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, setelah disahkan perubahan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 ...
Sabtu, 24 Mei 2025 12:43 WIB | Peristiwa
Ponorogo - beritaplus.id | Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Ponorogo di bawah nahkoda Agus Darmanto, S.Pd, M.Pd sukses menggelar acara Parenting Skill ...