x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Terjerat UU Informasi Publik, Mas’ud, Kepala Desa Wedoroanom Divonis 5 Bulan Penjara

Avatar Yudi

Hukum dan Kriminal

GRESIK, BeritaPlus.id - Kepala Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Mas’ud, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik. Sidang dipimpin oleh Iwan Harry Winarto, dan anggotanya ialah Mochammad Fatkur Rochman, Dyah Sutji Imani.

Sidang putusan terhadap Kepala Desa Wedoroanom, Mas’ud digelar pada Selasa, 15 Juli 2025. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menilai, Mas’ud bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Mas’ud terbukti melanggar Pasal 52 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mas’ud oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 4 bulan dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” bunyi amar putusan Majelis Hakim saat sidang putusan.

Disidang sebelumnya, Mas’ud dituntut dengan pidana kurungan selama selama 5 bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Mas'ud selaku Kepala Desa Wedoroanom dihadapkan di meja hijau (Pengadilan) setelah sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polres Gresik.

Sebelum dilaporkan ke Polres Gresik dan ditetapkan tersangka, Mas’ud, saat menjabat sebagai Kepala Desa Wedoroanom, menghadapi gugatan hukum dari warganya. Sampai gugatan tersebut masuk ke ranah pengadilan, mulai dari gugatan ke Komisi Informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara hingga ke Mahkamah Agung.

Setelah gugatan tersebut, kini perkaranya bergulir di Pengadilan Negeri Gresik. Mas’ud duduk sebagai Terdakwa karena dengan sengaja tidak memberikan informasi publik kepada warganya. Adapun yang menggugat sengketa informasi publik tersebut ialah Kartika Yuliati (45 tahun).

Perkara yang menjerat Mas'ud dalam perkara sengkata informasi publik saat jadi Kepala Desa Wedoroanom ini diuraikan awal mulanya oleh Nurul Istianah, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025, perkara nomor 132/Pid.B/2025/PN Gsk.

Dalam isi surat dakwaan yang dibacakan oleh Nurul Istianah, disebutkan bahwa perkara yang menjerat Mas'ud sebagai Terdakwa berawal pada 29 November 2019. Kartika Yuliati, selaku pemohon informasi mengajukan surat permohonan informasi publik yang pertama kepada Terdakwa Mas’ud selaku Kepala Desa Wedoroanom.

Sampai dengan saat ini, Terdakwa Mas’ud selaku Kepala Desa belum melaksanakan putusan tersebut.

Atas tidak diberikannya informasi terkait riwayat tanah dan berita acara hibah/waris dan sebagainya atas tanah milik orang tua Kartika Yuliati tersebut, Kartika Yuliati sebagai salah satu anak kandung dari pemilik tanah, yang merupakan salah satu pemegang hak waris tidak dapat mengetahui informasi tanah tersebut, sehingga Kartika Yuliati tidak dapat menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut dengan kerugian materil lebih kurang sebesar Rp. 950.000.000, dan kerugian imateril yang tidak ternilai karena merasa malu, dan berkonflik/menjadi benci dengan saudara.

Atas kejadian tersebut, Kartika Yuliati melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik. Perbuatan Mas'ud tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 52 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kartika Yuliati mengaku, dia telah menempuh prosedur permohonan informasi sesuai Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, namun dari pihak Pemerintah Desa Wedoroanom tidak menghiraukan surat permohonannya. Makanya, dia memilih mengambil jalur hukum.

"Tidak benar jika dokumen informasi yang saya minta dianggap urusan keluarga. Kades Wedoroanom beralasan karena masalah internal keluarga, maka data tidak diberikan,” ujarnya Kartika kala menggugat Mas'ud selaku Kepala Desa Wedoroanom. (*)

 

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Senin, 09 Feb 2026 10:52 WIB | Peristiwa

Hari Pers Nasional 2026, PWI Sampang Kenang Dedikasi Pendiri Agus Surahman Lewat Ziarah Makam

SAMPANG, Beritaplus.id – Momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dimaknai Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang dengan menggelar ziarah ke makam p ...
Minggu, 08 Feb 2026 18:13 WIB | Peristiwa

Jalan Santai Tarhib Ramadhan 1447 H Masjid Baitul Mukhlisin Bersama PCM Ponorogo Berlangsung Semarak

Ponorogo, beritaplus.id | Jalan santai tarhib ramadhan 1447 H yang diadakan pengurus masjid baitul mukhlisin bersama pcm kota berlangsung sukses dan ...
Minggu, 08 Feb 2026 17:53 WIB | TNI dan Polri

Jelang Ramadan Satgas Saber Polres Ponorogo Pastikan Harga Stabil dan Stok Bapokting Aman

Ponorogo, beritaplus.id– Menjelang bulan suci Ramadan, Tim Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Polres Ponorogo ...
Minggu, 08 Feb 2026 15:23 WIB | Peristiwa

Gembirakan Warga Jelang Ramadhan, Masjid Baitul Mukhlisin Berikan Umroh Gratis

Ponorogo, beritaplus.id | Sebagai masjid percontohan Masjid Baitul Mukhlisin komitmen untuk terus memberikan layanan kepada jamaah dan masyarakat di ...
Sabtu, 07 Feb 2026 18:51 WIB | Politik dan Pemerintahan

Penanganan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Kab. Pasuruan Lelet

Pasuruan, beritaplus.id | Penangan pelanggaran kode etik yang dilakukan Badan Kehormatan (BK) terhadap AAU anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, dinilai lelet. ...
Sabtu, 07 Feb 2026 15:52 WIB | Peristiwa

SMAN 2 Ponorogo Gelar Smada Scout Competition XX Tahun 2026, Diikuti 1.177 Peserta Se-Karesidenan Madiun

Ponorogo, beritaplus.id | SMA Negeri 2 Ponorogo kembali mengulang sukses dengan menggelar kegiatan kepramukaan yang bertajuk Smada Scout Competition (SSC) ...