x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Terjerat UU Informasi Publik, Mas’ud, Kepala Desa Wedoroanom Divonis 5 Bulan Penjara

Avatar
beritaplus.id
Kamis, 17 Jul 2025 11:42 WIB
Hukum dan Kriminal

GRESIK, BeritaPlus.id - Kepala Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Mas’ud, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik. Sidang dipimpin oleh Iwan Harry Winarto, dan anggotanya ialah Mochammad Fatkur Rochman, Dyah Sutji Imani.

Sidang putusan terhadap Kepala Desa Wedoroanom, Mas’ud digelar pada Selasa, 15 Juli 2025. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menilai, Mas’ud bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Mas’ud terbukti melanggar Pasal 52 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mas’ud oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 4 bulan dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” bunyi amar putusan Majelis Hakim saat sidang putusan.

Disidang sebelumnya, Mas’ud dituntut dengan pidana kurungan selama selama 5 bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Mas'ud selaku Kepala Desa Wedoroanom dihadapkan di meja hijau (Pengadilan) setelah sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polres Gresik.

Sebelum dilaporkan ke Polres Gresik dan ditetapkan tersangka, Mas’ud, saat menjabat sebagai Kepala Desa Wedoroanom, menghadapi gugatan hukum dari warganya. Sampai gugatan tersebut masuk ke ranah pengadilan, mulai dari gugatan ke Komisi Informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara hingga ke Mahkamah Agung.

Setelah gugatan tersebut, kini perkaranya bergulir di Pengadilan Negeri Gresik. Mas’ud duduk sebagai Terdakwa karena dengan sengaja tidak memberikan informasi publik kepada warganya. Adapun yang menggugat sengketa informasi publik tersebut ialah Kartika Yuliati (45 tahun).

Perkara yang menjerat Mas'ud dalam perkara sengkata informasi publik saat jadi Kepala Desa Wedoroanom ini diuraikan awal mulanya oleh Nurul Istianah, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025, perkara nomor 132/Pid.B/2025/PN Gsk.

Dalam isi surat dakwaan yang dibacakan oleh Nurul Istianah, disebutkan bahwa perkara yang menjerat Mas'ud sebagai Terdakwa berawal pada 29 November 2019. Kartika Yuliati, selaku pemohon informasi mengajukan surat permohonan informasi publik yang pertama kepada Terdakwa Mas’ud selaku Kepala Desa Wedoroanom.

Sampai dengan saat ini, Terdakwa Mas’ud selaku Kepala Desa belum melaksanakan putusan tersebut.

Atas tidak diberikannya informasi terkait riwayat tanah dan berita acara hibah/waris dan sebagainya atas tanah milik orang tua Kartika Yuliati tersebut, Kartika Yuliati sebagai salah satu anak kandung dari pemilik tanah, yang merupakan salah satu pemegang hak waris tidak dapat mengetahui informasi tanah tersebut, sehingga Kartika Yuliati tidak dapat menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut dengan kerugian materil lebih kurang sebesar Rp. 950.000.000, dan kerugian imateril yang tidak ternilai karena merasa malu, dan berkonflik/menjadi benci dengan saudara.

Atas kejadian tersebut, Kartika Yuliati melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik. Perbuatan Mas'ud tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 52 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kartika Yuliati mengaku, dia telah menempuh prosedur permohonan informasi sesuai Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, namun dari pihak Pemerintah Desa Wedoroanom tidak menghiraukan surat permohonannya. Makanya, dia memilih mengambil jalur hukum.

"Tidak benar jika dokumen informasi yang saya minta dianggap urusan keluarga. Kades Wedoroanom beralasan karena masalah internal keluarga, maka data tidak diberikan,” ujarnya Kartika kala menggugat Mas'ud selaku Kepala Desa Wedoroanom. (*)

 

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Senin, 01 Sep 2025 19:30 WIB | Politik dan Pemerintahan
Pasuruan,beritaplus.id | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pasuruan menggelar Istighosah dan doa bersama, Senin (1/9/2025). ...
Senin, 01 Sep 2025 19:26 WIB | TNI dan Polri
Ponorogo, beritaplus.id – Kodim 0802/Ponorogo menggelar doa bersama di Masjid Al Muttahidah, Jalan Veteran No. 04, Kelurahan Surodikraman, Senin (1/9/2025). K ...
Senin, 01 Sep 2025 13:16 WIB | Peristiwa
Surabaya, beritaplus.id | Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra (FH UWP) Tahun Akademik 2025/2026 menggelar pagelaran Yudisium di Dome UWP Kampus Benowo pada ...