x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Membangun Ekonomi Islam Melalui Muamalah dan Wakaf Digital: Solusi Syariah di Tengah Perubahan Zaman

Avatar
beritaplus.id
Jumat, 18 Jul 2025 17:10 WIB
Ekbis dan Hiburan

Penulis : Amanda Wijayanti, STMIK Tazkia Jurusan Sistem Informasi

Bekasi, beritaplus.id | Di tengah arus digitalisasi yang semakin cepat, umat Islam menghadapi tantangan sekaligus peluang besar dalam menyesuaikan nilai-nilai syariah dengan realitas ekonomi modern.

Salah satu tantangan utama adalah bagaimana hukum-hukum Islam yang bersumber dari nash klasik tetap dapat diterapkan secara relevan di tengah model transaksi yang serba digital.

Di sinilah fiqih muamalah dan wakaf menemukan kembali relevansinya. Keduanya bukan sekadar bagian dari sejarah keilmuan Islam, melainkan perangkat hukum yang hidup dan mampu beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat masa kini.

Fiqih muamalah, sebagai cabang fikih yang membahas interaksi antar manusia dalam bidang ekonomi dan sosial, sejatinya sangat fleksibel.

Ia dibangun bukan atas ritual ibadah yang baku, melainkan atas prinsip al-ibahah al-ashliyyah (pada dasarnya segala muamalah itu boleh, kecuali ada dalil yang melarang).

Prinsip ini memungkinkan fiqih muamalah terus berkembang mengikuti konteks zaman, termasuk dalam menghadapi model transaksi digital seperti jual beli online, dompet digital, pinjaman daring, hingga investasi berbasis aplikasi.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menegaskan: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275). Ini adalah prinsip dasar bahwa Islam tidak menolak perdagangan, asalkan tidak melibatkan unsur yang merugikan seperti riba, gharar (ketidakjelasan), atau penipuan.

Selain fiqih muamalah, wakaf juga mulai mengalami transformasi signifikan di era digital. Wakaf yang dulu hanya dikenal sebagai pemberian tanah atau bangunan untuk masjid, kini berkembang menjadi wakaf tunai dan wakaf produktif yang dikelola secara profesional.

Bahkan, berkat kemajuan teknologi, masyarakat kini bisa menunaikan wakaf hanya melalui ponsel mereka, menggunakan QR code atau aplikasi keuangan syariah.

Model ini mempermudah kaum muda dan masyarakat urban untuk ikut terlibat dalam praktik amal jariyah yang dulu dianggap hanya bisa dilakukan oleh orang kaya.

Dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda: “Apabila seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya.” Hadits ini menjadi dasar kuat bahwa wakaf adalah bentuk sedekah yang memiliki dimensi sosial sekaligus spiritual.

Transformasi ini juga ditopang oleh kehadiran fintech syariah dan eksperimen penggunaan blockchain dalam pencatatan wakaf. Inovasi ini menjamin transparansi, keamanan data, dan akuntabilitas yang lebih tinggi dalam pengelolaan dana umat.

Dalam literatur fiqih kontemporer, banyak ulama seperti Dr. Yusuf al-Qaradawi dan Syekh Wahbah az-Zuhaili menyatakan bahwa media dan bentuk wakaf boleh berubah, selama tujuannya tetap maslahat dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan kata lain, ijtihad mu’amalah tidak statis, melainkan dinamis dan solutif terhadap tantangan zaman.

Namun, kemajuan ini juga menyisakan tantangan serius. Kurangnya literasi fiqih di kalangan pelaku ekonomi digital dan masyarakat umum bisa membuka celah munculnya praktik-praktik yang secara teknis modern, tetapi secara syariah bermasalah.

Oleh karena itu, sinergi antara lembaga keuangan, regulator, ulama, dan pengembang teknologi sangat dibutuhkan. Edukasi publik tentang muamalah dan wakaf kontemporer harus digalakkan, tidak hanya di masjid atau pesantren, tetapi juga melalui media sosial dan platform digital populer yang dekat dengan anak muda.

Sebagai mahasiswa yang concern terhadap isu ekonomi syariah, saya memandang bahwa penguatan peran fiqih muamalah dan wakaf digital bukan sekadar kebutuhan fiqhiyah, tetapi juga langkah strategis untuk membangun peradaban Islam yang adaptif dan solutif.

Teknologi bukan musuh dari hukum Islam. Ia adalah alat yang, jika diarahkan dengan benar, justru dapat memperluas jangkauan dakwah, mempercepat distribusi manfaat, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem ekonomi syariah.

Maka dari itu, sudah saatnya kita berhenti memandang Islam dan teknologi sebagai dua entitas yang berseberangan, dan mulai mendorong integrasi keduanya sebagai jalan keluar dari problem sosial dan ekonomi umat hari ini.

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Jumat, 18 Jul 2025 18:46 WIB | Peristiwa
Surabaya, beritaplus.id | Dewasa ini, Pergeseran dari pembelajaran berbasis guru (teacher-centered learning) ke pembelajaran berbasis proyek (project-based ...
Jumat, 18 Jul 2025 17:32 WIB | Ekbis dan Hiburan
Yogyakarta, beritaplus.id — Dukungan Pertamina Patra Niaga terhadap olahraga otomotif nasional kembali dibuktikan dengan digelarnya Pertamax Turbo Drag Fest 2 ...
Jumat, 18 Jul 2025 12:55 WIB | Hukum dan Kriminal
Pasuruan, beritaplus.id | Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang menyeret anak pemilik bengkel Brama Motor, Hendra Naddy Kurniawan kembali ...