x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

‘Ariyah dan Hiwalah dalam Perspektif Fikih Muamalah

Avatar Ida Djumila

Ekbis dan Hiburan

Penulis : Nayla Elrazqya Putri, STMIK Tazkia Jurusan Sistem Informasi

Bekasi, beritaplus.id | Fikih muamalah merupakan bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan sosial dan ekonomi antar manusia. Di dalamnya terdapat berbagai akad atau bentuk perjanjian yang diperbolehkan dan diatur oleh syariat, termasuk di antaranya adalah ‘Ariyah (pinjaman barang) dan Hiwalah (alih utang). Kedua akad ini memberikan solusi praktis dalam kehidupan bermasyarakat, terutama dalam hal pertolongan, kepercayaan, dan penyelesaian utang-piutang.

1.     ‘Ariyah () – Pinjaman Barang

‘Ariyah adalah akad peminjaman barang dari satu pihak kepada pihak lain untuk digunakan manfaatnya, tanpa merusak atau menghabiskan barang tersebut, dan barang tersebut harus dikembalikan setelah digunakan. Akad ini termasuk dalam kategori tabarru’ (tolong-menolong), bukan transaksi komersial.

Dasar Hukum:
Akad ‘ariyah diperbolehkan berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan ijma’ ulama. Salah satu dasar hadisnya adalah ketika Nabi Muhammad SAW meminjam peralatan atau kendaraan dari para sahabatnya.

Syarat-Syarat ‘Ariyah:

·        Barang dapat dimanfaatkan tanpa mengurangi zat barang tersebut.

·        Akad dilakukan dengan sukarela.

·        Barang wajib dikembalikan dalam keadaan baik.

·        Tidak diperjualbelikan selama masa pinjaman.

Contoh Praktis:
Meminjamkan sepeda motor, alat tukang, atau buku kepada teman untuk digunakan sementara waktu.

2.     Hiwalah () – Alih Utang

Hiwalah adalah akad pemindahan beban utang dari seseorang kepada pihak ketiga yang bersedia atau wajib membayarkan utang tersebut. Tujuan utama hiwalah adalah memudahkan proses pelunasan utang dan memperlancar transaksi keuangan dalam masyarakat.

Dasar Hukum:
Hiwalah diperbolehkan dalam syariat Islam, sebagaimana hadis Nabi SAW:
"Penundaan pembayaran oleh orang kaya adalah kezaliman. Jika salah satu di antara kalian dihiwalahkan kepada orang yang mampu, hendaklah ia menerima." (HR. Bukhari dan Muslim)

Jenis-Jenis Hiwalah:

·        Hiwalah Muqayyadah: Pengalihan utang dengan syarat tertentu, misalnya saat ada hubungan utang timbal balik antar pihak.

·        Hiwalah Mutlaqah: Pengalihan utang secara mutlak tanpa syarat khusus, hanya berdasarkan kesepakatan.

Ketentuan Sah Hiwalah:

·        Ada kesepakatan dari semua pihak (kreditur, debitur, dan pihak ketiga).

·        Nilai utang jelas dan tidak boleh mengandung riba.

·        Harus ada kejelasan siapa yang membayar dan kepada siapa.

Contoh Praktis:
A berutang kepada B, dan A menunjuk C (yang juga berutang kepada A) untuk membayar langsung kepada B.

Baik ‘ariyah maupun hiwalah merupakan akad yang mencerminkan nilai keadilan, tolong-menolong, dan efisiensi dalam Islam. Keduanya memberikan solusi praktis bagi umat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menyelesaikan persoalan keuangan. Prinsip-prinsip tersebut memperlihatkan fleksibilitas syariat Islam dalam mengatur kehidupan sosial yang dinamis, tanpa mengesampingkan aspek kejujuran dan tanggung jawab.

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Sabtu, 17 Jan 2026 11:52 WIB | Peristiwa

Melintasi Debu, Menebar Kasih, SOE-4 Gelar Baksos  di Jalur Offroad Desa Jimbaran

Pasuruan, beritaplus.id | Sidogiri Off-Road Expedition (SOE) ke-4 menggelar bakti sosial (baksos) di jalur offroad Desa Jimbaran, Sabtu (17/1/2025). Aksi ini ...
Jumat, 16 Jan 2026 16:47 WIB | Politik dan Pemerintahan

Bupati Jombang Buka Festival Cublak Suweng 2026 dan Resmikan Bait Kata School 

Jombang – beritaplus. id |Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si. secara resmi membuka Festival Cublak Suweng 2026 sekaligus meresmikan Bait Kata School Jombang s ...
Jumat, 16 Jan 2026 15:39 WIB | Peristiwa

Puluhan Pegiat Sejarah Gelar Peringatan 62 Tahun Kedatangan Cindy Adams di Ploso

Jombang – beritaplus.id | Puluhan pegiat dan pecinta sejarah menggelar rekonstruksi bersejarah untuk memperingati kedatangan penulis asal Amerika Serikat, C ...
Jumat, 16 Jan 2026 08:30 WIB | Politik dan Pemerintahan

Dua Thropi dalam Satu Pekan MTsN 3 Ponorogo Konsisten dalam Pembinaan Basket Ball

Ponorogo, beritaplus.id | MTs.N 3 Ponorogo madrasah prestasi. Bagaimana tidak, madrasah yang dipimpin Nyamiran, M.Pd.I ini berkomitmen mengembangkan potensi ...
Jumat, 16 Jan 2026 05:21 WIB | Politik dan Pemerintahan

Spapo Bersholawat Puncak HUT ke-47 SMPN 4 Ponorogo Hadirkan Gus M.Salsaladin dan Gus Farhan Lil Ulil

Ponorogo, beritaplus.id | Gema sholawat yang dimainkan hadroh Biajmala Dzikro terdengar sayup-sayup dari gedung Kesenian Ponorogo Kamis (15/1/2026) malam. SMP ...
Kamis, 15 Jan 2026 17:45 WIB | TNI dan Polri

Polsek Sukorejo Berikan Penyuluhan Bullying di SDN 1 Gegeran

Ponorogo, beritaplus.id | Guna menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, Polsek Sukorejo menggelar kegiatan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) ...