x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Pengertian Khiyar dalam Perspektif Fikih Muamalah

Avatar
beritaplus.id
Jumat, 18 Jul 2025 18:48 WIB
Ekbis dan Hiburan

Penulis : Fikri Pristyono Taufiqurrahman, STMIK Tazkia Jurusan Sistem Informasi

Bekasi, beritaplus.id | Dalam hukum Islam, khususnya fikih muamalah, istilah khiyr merujuk pada hak pilih yang diberikan oleh syariat kepada salah satu atau kedua belah pihak dalam akad jual beli untuk melanjutkan atau membatalkan akad tersebut. Secara etimologis, kata khiyr berasal dari bahasa Arab “” yang berarti pilihan atau kebebasan memilih terhadap suatu keputusan. Dalam konteks transaksi muamalah, khiyr diartikan sebagai hak untuk menentukan keberlanjutan atau pembatalan akad selama belum terjadi pemisahan atau belum terpenuhinya syarat-syarat tertentu (al-Zuhaili, 1985).

Khiyr muncul sebagai bagian dari sistem perlindungan syariat Islam untuk memastikan prinsip-prinsip keadilan (al-‘adl), kerelaan (tar), dan transparansi antara para pihak dalam transaksi. Dalam transaksi jual beli konvensional maupun kontemporer, kemungkinan terjadinya kerugian, penyesalan, atau ketidaksesuaian antara barang dan akad sangat tinggi, sehingga Islam menyediakan solusi yuridis dalam bentuk khiyr.

Menurut Wahbah al-Zuhaili dalam karyanya al-Fiqh al-Islm wa Adillatuh, khiyr dibagi menjadi beberapa bentuk, antara lain:

Khiyr Majelis, yaitu hak pembatalan selama kedua pihak masih berada dalam satu majelis akad.
Khiyr Syarat, yaitu hak menangguhkan keputusan akhir selama jangka waktu tertentu yang disepakati.
Khiyr ‘Aib, yaitu hak membatalkan akad apabila ditemukan cacat (aib) pada objek transaksi.
Pembahasan mengenai khiyr juga mendapatkan perhatian dalam kajian kontemporer, khususnya dalam menghadapi tantangan transaksi modern seperti e-commerce dan jual beli daring. Dalam jurnal Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah disebutkan bahwa mekanisme khiyr memiliki relevansi tinggi dalam menjawab persoalan informasi asimetris dan perlindungan konsumen dalam ekonomi digital (Nasution, 2019).

Dengan demikian, khiyr tidak hanya memiliki fungsi yuridis dalam akad jual beli, tetapi juga mengandung nilai-nilai etis yang bertujuan menjaga keseimbangan hak dan kewajiban para pihak serta menjamin kemaslahatan dalam transaksi muamalah secara umum.

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Senin, 01 Sep 2025 19:30 WIB | Politik dan Pemerintahan
Pasuruan,beritaplus.id | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pasuruan menggelar Istighosah dan doa bersama, Senin (1/9/2025). ...
Senin, 01 Sep 2025 19:26 WIB | TNI dan Polri
Ponorogo, beritaplus.id – Kodim 0802/Ponorogo menggelar doa bersama di Masjid Al Muttahidah, Jalan Veteran No. 04, Kelurahan Surodikraman, Senin (1/9/2025). K ...
Senin, 01 Sep 2025 13:16 WIB | Peristiwa
Surabaya, beritaplus.id | Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra (FH UWP) Tahun Akademik 2025/2026 menggelar pagelaran Yudisium di Dome UWP Kampus Benowo pada ...