x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Pengertian Khiyar dalam Perspektif Fikih Muamalah

Avatar Ida Djumila

Ekbis dan Hiburan

Penulis : Fikri Pristyono Taufiqurrahman, STMIK Tazkia Jurusan Sistem Informasi

Bekasi, beritaplus.id | Dalam hukum Islam, khususnya fikih muamalah, istilah khiyr merujuk pada hak pilih yang diberikan oleh syariat kepada salah satu atau kedua belah pihak dalam akad jual beli untuk melanjutkan atau membatalkan akad tersebut. Secara etimologis, kata khiyr berasal dari bahasa Arab “” yang berarti pilihan atau kebebasan memilih terhadap suatu keputusan. Dalam konteks transaksi muamalah, khiyr diartikan sebagai hak untuk menentukan keberlanjutan atau pembatalan akad selama belum terjadi pemisahan atau belum terpenuhinya syarat-syarat tertentu (al-Zuhaili, 1985).

Khiyr muncul sebagai bagian dari sistem perlindungan syariat Islam untuk memastikan prinsip-prinsip keadilan (al-‘adl), kerelaan (tar), dan transparansi antara para pihak dalam transaksi. Dalam transaksi jual beli konvensional maupun kontemporer, kemungkinan terjadinya kerugian, penyesalan, atau ketidaksesuaian antara barang dan akad sangat tinggi, sehingga Islam menyediakan solusi yuridis dalam bentuk khiyr.

Menurut Wahbah al-Zuhaili dalam karyanya al-Fiqh al-Islm wa Adillatuh, khiyr dibagi menjadi beberapa bentuk, antara lain:

Khiyr Majelis, yaitu hak pembatalan selama kedua pihak masih berada dalam satu majelis akad.
Khiyr Syarat, yaitu hak menangguhkan keputusan akhir selama jangka waktu tertentu yang disepakati.
Khiyr ‘Aib, yaitu hak membatalkan akad apabila ditemukan cacat (aib) pada objek transaksi.
Pembahasan mengenai khiyr juga mendapatkan perhatian dalam kajian kontemporer, khususnya dalam menghadapi tantangan transaksi modern seperti e-commerce dan jual beli daring. Dalam jurnal Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah disebutkan bahwa mekanisme khiyr memiliki relevansi tinggi dalam menjawab persoalan informasi asimetris dan perlindungan konsumen dalam ekonomi digital (Nasution, 2019).

Dengan demikian, khiyr tidak hanya memiliki fungsi yuridis dalam akad jual beli, tetapi juga mengandung nilai-nilai etis yang bertujuan menjaga keseimbangan hak dan kewajiban para pihak serta menjamin kemaslahatan dalam transaksi muamalah secara umum.

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Sabtu, 17 Jan 2026 11:52 WIB | Peristiwa

Melintasi Debu, Menebar Kasih, SOE-4 Gelar Baksos  di Jalur Offroad Desa Jimbaran

Pasuruan, beritaplus.id | Sidogiri Off-Road Expedition (SOE) ke-4 menggelar bakti sosial (baksos) di jalur offroad Desa Jimbaran, Sabtu (17/1/2025). Aksi ini ...
Jumat, 16 Jan 2026 16:47 WIB | Politik dan Pemerintahan

Bupati Jombang Buka Festival Cublak Suweng 2026 dan Resmikan Bait Kata School 

Jombang – beritaplus. id |Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si. secara resmi membuka Festival Cublak Suweng 2026 sekaligus meresmikan Bait Kata School Jombang s ...
Jumat, 16 Jan 2026 15:39 WIB | Peristiwa

Puluhan Pegiat Sejarah Gelar Peringatan 62 Tahun Kedatangan Cindy Adams di Ploso

Jombang – beritaplus.id | Puluhan pegiat dan pecinta sejarah menggelar rekonstruksi bersejarah untuk memperingati kedatangan penulis asal Amerika Serikat, C ...
Jumat, 16 Jan 2026 08:30 WIB | Politik dan Pemerintahan

Dua Thropi dalam Satu Pekan MTsN 3 Ponorogo Konsisten dalam Pembinaan Basket Ball

Ponorogo, beritaplus.id | MTs.N 3 Ponorogo madrasah prestasi. Bagaimana tidak, madrasah yang dipimpin Nyamiran, M.Pd.I ini berkomitmen mengembangkan potensi ...
Jumat, 16 Jan 2026 05:21 WIB | Politik dan Pemerintahan

Spapo Bersholawat Puncak HUT ke-47 SMPN 4 Ponorogo Hadirkan Gus M.Salsaladin dan Gus Farhan Lil Ulil

Ponorogo, beritaplus.id | Gema sholawat yang dimainkan hadroh Biajmala Dzikro terdengar sayup-sayup dari gedung Kesenian Ponorogo Kamis (15/1/2026) malam. SMP ...
Kamis, 15 Jan 2026 17:45 WIB | TNI dan Polri

Polsek Sukorejo Berikan Penyuluhan Bullying di SDN 1 Gegeran

Ponorogo, beritaplus.id | Guna menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, Polsek Sukorejo menggelar kegiatan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) ...