x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Pengacara Wiwik Layangkan Surat Keberatan ke Polres. Terkait Keluarnya 'SP 2 Lit' di Kasus Hoax

Avatar
beritaplus.id
Rabu, 06 Agu 2025 16:39 WIB
Peristiwa

Pasuruan, beritaplus.id | Elisa Andarwati, pengacara Wiwik Tri Haryati, akhirnya resmi melayangkan surat keberatan terkait keluarnya 'SP 2 Lit' yang merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas kasus dugaan hoax yang dimuat oleh salah satu media online lokasi, Rabu (6/8/2025).

Menurut Elisa, penyidik yang menangani kasus ini (Kasus Hoax) 'ceroboh'. Hanya mengacu pada satu alat bukti yaitu saksi ahli pidana. Sedangkan, surat rekomendasi Dewan Pers (DP) Nomer : 715/DP/K/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 dikesampingkan. Dalam surat itu, jelas dia, Dewan Pers menilai bahwa berita yang diadukan tersebut telah melanggar prinsip pemberitaan yang adil dan berimbang sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

"Di surat DP itu jelas disebutkan bawah Media online tersebut dianggap melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 3 karena tidak menguji informasi, tidak berimbang, serta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi," kata Elisa pada awak media, Rabu (6/8/2025).

Selain melanggar KEJ, media online tersebut melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) butir 2 mengenai verifikasi dan keberimbangan berita, yakni huruf a bahwa “setiap berita harus melalui verifikasi”.

Serta huruf b bahwa “Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. Peraturan Dewan Pers Nomer : 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang standar perusahaan pers Pasal 8, yang menyatakan "Penanggung Jawab Redaksi atau pimpinan Redaksi wajib memiliki Kompetensi Wartawan Utama" Joucto Peraturan Dewan Pers Nomer : 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional.

"Jadi jelas rekomendasi pertama yang ditegaskan adalah kewajiban media teradu untuk melayani Hak Jawab dari pihak pengadu secara proporsional.
Bahkan hak jawab tersebut harus disertai permintaan maaf terbuka kepada pengadu dan masyarakat, paling lambat dua hari (2×24 jam) setelah diterima. Apabila tidak melayani Hak jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp 500 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pers Nomer 40 Tahun 1999 tentang Pers," bebernya.

Sementara itu, Wiwik Tri Haryati menilai Rekomedasi Dewan Pers sudah sesuai apa yang diharapkan selama ini. Putusan DP sangat adil. Ia pun mengapresiasi langkah Dewan Pers menindaklanjuti aduannya.

"Bisa menjadi pembelajaran bagi teman-teman media untuk menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas – tugasnya. Jangan sampai, kerja teman – teman di lapangan melanggar undang – undang pers," terangnya.

Disampaikan Wiwik, kasus ini menjadi bukti bahwa sebagai seorang insan pers tidak boleh bekerja sembarangan. Ada etika dan aturan yang harus dipahami dalam menjalankan tugas dan fungsinya

Namun satu hal yang membuat Wiwik kecewa karena permintaan maaf yang dilakukan oleh teradu tersebut hanya sebatas memuat hak jawab yang ditulis jauh sebelum adanya putusan Dewan Pers. Sedangkan dalam rekomendasinya Dewan Pers meminta teradu meminta maaf secara terbuka kepadanya dan masyarakat.

"Saya menunggu kabarnya dari pihak media itu sampai hari ini tidak ada kabar kelanjutannya seperti apa. Jujur saya kecewa, padahal dalam putusannya Dewan Pers, berita itu melanggar kode etik jurnalistik, dan disertai juga dengan rekomendasi yang harus dilakukan media itu sendiri," jelasnya.

Ia mengaku nama baiknya beserta keluarganya sudah rusak sejak diberitakan tanpa konfirmasi, dan tidak berimbang beberapa bulan lalu. Dia disudutkan dan dituduh menerima sejumlah uang. Faktanya tidak pernah ada transaksi tersebut dan tidak pernah ada praktik seperti yang diberitakan.

Menanggapi hal itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menyatakan akan membuka kembali kasus tersebut. Menurut Kapolres, SP 2 Lit bisa dibuka kembali jika ada bukti baru. Artinya, kasus ini bisa dilanjutkan lagi.

"Silahkan kalau pelapor melayangkan surat keberatan ke kita (Polres Pasuruan). Tentunya akan kita tindaklanjuti dan proses sesuai prosedur," tegasnya.

Mantan lulusan Akpol 2024 tegaskan lagi, kasus dilaporkan Wiwik Tri Hariyati bisa kembali dibuka asal ada bukti baru. (dik)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Rabu, 06 Agu 2025 11:28 WIB | Peristiwa
Ponorogo - beritaplus.id | Giat memperingati hari jadi kabupaten Ponorogo ke-529 salah satunya festival karawitan PKK yang diikuti 21 kecamatan. Kegiatan ...
Rabu, 06 Agu 2025 05:21 WIB | Peristiwa
Ponorogo - beritaplus.id | Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Ponorogo ke-529 Dinas Pendidikan Ponorogo menggelar School Fashion Carnival 2025 ...
Selasa, 05 Agu 2025 13:34 WIB | Ekbis dan Hiburan
Makassar, beritaplus.id - Nyanyian ceria anak-anak Sekolah Anak Percaya Diri (SAPD) menyambut kedatangan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega ...