x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Bos Bengkel 'Keok' Lawan Kejari di Sengketa Lapangan Warungdowo

Avatar Didik Nurhadi

Peristiwa

Pasuruan - beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) menangkan atas gugatan perdata terkait aset Tanah Kas Desa (TKD) berupa tanah seluas 9000 M2, Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek.

"Tim JPN dipimpin Kasi Datun berhasil menyelamatkan aset negara berupa tanah milik Desa Warungdowo. Setelah berhasil menangkan gugatan perdata melawan M. Romli," kata Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto didampingi Kasi Datun Purning Dahono Putro, Kamis (7/8/2025).

Kajari menyebut, pengugat merupakan Kepala Desa (Kades) Warungdowo memberikan kuasa kepada Tim JPN Kejari Kabupaten Pasuruan sesuai Surat Kuasa Substitusi Nomor : SK-52/M.5.41/Gp.1/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024. Dalam hal ini sebagai
Jaksa Pengacara Negara mewakili Kepala Desa Warungdowo selaku pihak Penggugat melawan M. ROMLI selaku Tergugat.

"Objek sengketa atas perkara tersebut berupa tanah Kas Desa Warungdowo luas 9000 M2," tambahnya.

Bahwa Perkara Perdata Nomor Register: 66/Pdt.G/2024/PN Bil diajukan gugatan pada tanggal 01 Desember 2024 dan disidangkan sejak bulan Desember 2024 hingga tanggal 05 Agustus 2025. Dari proses persidangan tersebut, Pengadilan Negeri Bangil telah memutus perkara tersebut dengan amar putusan sebagai berikut :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

3. Menyatakan tanah seluas 9000 m2 yang terletak di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah utara berbatasan dengan jalan Perumahan Pondok Asri.
Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya Provinsi.
Sebelah selatan berbatasan dengan UPT Diknas dan rumah warga.
Sebelah Barat berbatasan dengan Kantor PCNU Kabupaten Pasuruan
Adalah merupakan Tanah Kas Desa warungdowo.
4. Menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong terhitung sejak putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp Rp.1.223.000 (satu juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah). (dik)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Sabtu, 07 Feb 2026 18:51 WIB | Politik dan Pemerintahan

Penanganan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Kab. Pasuruan Lelet

Pasuruan, beritaplus.id | Penangan pelanggaran kode etik yang dilakukan Badan Kehormatan (BK) terhadap AAU anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, dinilai lelet. ...
Sabtu, 07 Feb 2026 15:52 WIB | Peristiwa

SMAN 2 Ponorogo Gelar Smada Scout Competition XX Tahun 2026, Diikuti 1.177 Peserta Se-Karesidenan Madiun

Ponorogo, beritaplus.id | SMA Negeri 2 Ponorogo kembali mengulang sukses dengan menggelar kegiatan kepramukaan yang bertajuk Smada Scout Competition (SSC) ...
Sabtu, 07 Feb 2026 13:30 WIB | Peristiwa

Tasyakuran HUT Ke-119 SDN Mangkujayan 1 Tampilkan Talenta dan Makan Bersama

Ponorogo, beritaplus.id | Puncak peringatan HUT ke-119 SD Negeri 1 Mangkujayan Ponorogo berlangsung meriah bertabur hadiah.. Sekolah yang dinahkodai Mochtar ...
Sabtu, 07 Feb 2026 11:22 WIB | TNI dan Polri

Polres Ponorogo Perbaiki Jembatan Darurat, Akses Dua Desa di Ngebel Kembali Normal

Ponorogo,beritaplus.id – Jajaran Polres Ponorogo melalui Polsek Ngebel merespon keluhan warga setempat soal akses jalan penghubung antar desa yang mengalami l ...
Jumat, 06 Feb 2026 23:14 WIB | Hukum dan Kriminal

Esai reflektif Dzulhijjah Fajar : KUHP Nasional Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Hukum Pidana Indonesia

Malang - beritaplus.id | Per 2 Januari 2026, sistem hukum pidana Indonesia resmi memasuki era baru dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ...
Jumat, 06 Feb 2026 15:30 WIB | Politik dan Pemerintahan

Pansus Real Estate Terkejut. Lahan Pengganti di Malang Bukan Hutan Tapi Tanah Kosong  

Pasuruan, beritaplus.id | Tim Panitia Khusus (Pansus) Real Estate Prigen DPRD Kabupaten Pasuruan dibuat terkejut saat kunjungi lahan pengganti di Malang. ...