Pasuruan - beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) menangkan atas gugatan perdata terkait aset Tanah Kas Desa (TKD) berupa tanah seluas 9000 M2, Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek.
"Tim JPN dipimpin Kasi Datun berhasil menyelamatkan aset negara berupa tanah milik Desa Warungdowo. Setelah berhasil menangkan gugatan perdata melawan M. Romli," kata Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto didampingi Kasi Datun Purning Dahono Putro, Kamis (7/8/2025).
Kajari menyebut, pengugat merupakan Kepala Desa (Kades) Warungdowo memberikan kuasa kepada Tim JPN Kejari Kabupaten Pasuruan sesuai Surat Kuasa Substitusi Nomor : SK-52/M.5.41/Gp.1/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024. Dalam hal ini sebagai
Jaksa Pengacara Negara mewakili Kepala Desa Warungdowo selaku pihak Penggugat melawan M. ROMLI selaku Tergugat.
"Objek sengketa atas perkara tersebut berupa tanah Kas Desa Warungdowo luas 9000 M2," tambahnya.
Bahwa Perkara Perdata Nomor Register: 66/Pdt.G/2024/PN Bil diajukan gugatan pada tanggal 01 Desember 2024 dan disidangkan sejak bulan Desember 2024 hingga tanggal 05 Agustus 2025. Dari proses persidangan tersebut, Pengadilan Negeri Bangil telah memutus perkara tersebut dengan amar putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
3. Menyatakan tanah seluas 9000 m2 yang terletak di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara berbatasan dengan jalan Perumahan Pondok Asri.
Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya Provinsi.
Sebelah selatan berbatasan dengan UPT Diknas dan rumah warga.
Sebelah Barat berbatasan dengan Kantor PCNU Kabupaten Pasuruan
Adalah merupakan Tanah Kas Desa warungdowo.
4. Menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong terhitung sejak putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp Rp.1.223.000 (satu juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah). (dik)
Editor : Redaksi