Sidoarjo, beritaplus.id | Pengacara terdakwa Erwin Setiawan (ES), Wiwik Tri Hariyati meminta Mejelis Hakim Tipikor menghadirkan kembali eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadispendikbud) Kabupaten Pasuruan, Hasbullah sebagai saksi disidang selanjutnya. Menurutnya, keterangan saksi yang dihadirkan JPU terkait potongan 5 % ke Dinas tersebut sangat berkaitan.
"Pastinya Hasbullah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengetahui potongan itu digunakan apa saja," ujar Wiwik Tri Hariyati usai sidang di Pengadilan Tipikor Juanda, Rabu (27/8/2025).
Dalam sidang agenda keterangan saksi juga terungkap adanya pemberian uang senilai Rp 30 juta ke Hasbullah sebagai ucapan terima kasih. Selain itu, ada potongan 5% ke setiap lembaga PKBM yang menerima dana. "Saya minta sekali lagi hakim tipikor kembali menghadirkan Hasbullah dalam sidang berikutnya," kata dia.
Penasehat Hukum terdakwa Wiwik menilai, saksi Habullah mengetahui kemana larinya uang potongan 5,% ke Dinas yang dipimpinnya. "Yang pasti Hasbullah mengetahui aliran potongan itu ke siapa saja," ucap dia.
Ia pun menyayangkan, tim penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan hanya menetapkan kliennya yang hanya sebagai pegawai PPPK di lingkungan Dispendikbud. Sementara Kabid atau Kadis yang dinilai paling bertanggung jawab tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Diatas ES kan masih ada seperti Kabid atau Kadis yang dinilai paling bertanggung jawab atas kasus ini," tanyanya.
Seperti diketahui, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan menghadirkan 20 orang saksi yang terdiri dari Kepala PKBM, Bendahara sampai Operator. Ini nama-nama para saksi yang dihadirkan di dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PKBM :
1. Endang Setyaninglung
2. Akhmad Shofuwan Nuvail
3. Hj. Faridatuzzuhriyah
4. Mulyadi
5. Kasful Anwar
6. Nimas Retno Palupi Pipin
7. Nurul Indahyati
8. Lilik Indahyani
9. Sudirman
10. Umi Kulsum
11. Sairanto
12. Ika Nabila
13. Bayu Putra Subandi
14. Abdul Karim
15. Abdul Ajis
16. Boiman
17. Mohamad Nur Efendi
18. Wiwik Sunarti
19. Didik Mulyono
20. Ridlwan
(dik)
Editor : Redaksi