Gresik, beritaplus.id – Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala SMA, SMK, dan PK-PLK negeri maupun swasta di Gresik. Edaran tersebut berisi himbauan agar pelaksanaan evaluasi belajar siswa dilakukan secara daring/online mulai 1 September 2025 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dalam rangka penguatan nilai-nilai karakter murid serta menyikapi kondisi terkini di lapangan.
Dalam surat edaran bernomor 400.3.8/944/101.6.24/2025, Kepala Cabang Dinas Wilayah Kab, Dr. Kiswanto, S.Pd., M.Pd., menegaskan beberapa poin penting, antara lain:
1. Evaluasi belajar dapat berupa Sumatif Tengah Semester (STS) atau bentuk lain yang pelaksanaannya dilakukan dari rumah secara online. Siswa wajib mengerjakan evaluasi maupun tugas sesuai jadwal sekolah, dengan absensi menggunakan aplikasi GPS atau map camera.
2. Guru, wali kelas, dan wakil kepala sekolah dilibatkan aktif untuk memantau dan memastikan kehadiran serta partisipasi siswa.
3. Kepala sekolah diharapkan berkoordinasi dengan orang tua agar anak-anak tidak terlibat kegiatan di luar rumah yang dapat mengganggu proses belajar.
4. Koordinasi juga diminta diperkuat dengan komite sekolah, Polsek, dan stakeholder terkait demi menjaga keamanan serta kondusivitas lingkungan.
“Edaran ini dibuat demi terlaksananya pembelajaran yang berkualitas sekaligus menjaga para siswa tetap fokus belajar di rumah,” tulis Dr. Kiswanto dalam surat tersebut.
Pihaknya juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi putra-putrinya agar tidak terbawa arus situasi yang dinilai kurang kondusif.(*)
Editor : Redaksi