Surabaya, beritaplus.id |Narasi pembubaran DPR yang mengemuka seiring dengan demonstrasi besar-besaran di Indonesia sepanjang Akhir Agustus 2025 menyita perhatian sejumlah pihak, termasuk para akademisi hukum.
Akademisi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra (FH UWP), Fikri Hadi, S.H., M.H., turut angkat bicara perihal narasi. Ia memahami ekspresi kemarahan rakyat melalui narasi tersebut, kendati pembubaran DPR secara hukum sangat sulit.
“Pasal 7C Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan secara tegas bahwa Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR, sehingga kejadian di masa Bung Karno dan Gus Dur tidak dimungkinkan lagi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini.”, ujar Fikri Hadi dalam Podcast Bincang Seru yang ditayangkan pada 02 September di YouTube FH UWP.
Pada podcast yang dipandu oleh Nur Hidayatul Fithri, S.H., M.H., Narasumber menjelaskan bahwa landasan pembentukan DPR berada dalam UUD, sehingga bila ingin membubarkan dan menghapus DPR maka terlebih dahulu mengamandemen UUD.
Fikri Hadi juga memberikan pandangan bahwasanya bila membubarkan DPR, maka perlu dipertimbangkan bagaimana sistem check and balances melalui fungsi pengawasan, fungsi anggaran dan fungsi legislasi yang telah dilekatkan pada DPR dijalankan tanpa adanya lembaga tersebut.
“Bila tidak ada pengawasan, maka dikhawatirkan kekuasaan Pemerintah atau eksekutif menjadi absolut karena tidak ada pengawasan. Padahal sistem check and balances ini merupakan esensi yang sangat penting dari negara hukum demokratis.” Paparnya.
Ia berharap, demonstrasi yang terjadi belakangan ini dimaknai secara arif dan bijak dengan melakukan perbaikan terhadap kinerja pejabat publik terlebih para anggota dewan. Di samping itu, ia berharap agar partai politik tidak mengedepankan elektabilitas berbasis popularitas semata dengan mencalonkan kader yang lebih berkualitas dan berintegritas di Pemilu yang akan datang.
“Partai politik juga diharapkan lebih mengawasi kinerja kadernya yang menduduki jabatan di DPR maupun DPRD. Kita berharap, momen ini menjadi momen perbaikan Negara Indonesia yang telah melewati usia 80 tahun.”, pungkasnya.(*)
Editor : Redaksi