Pasuruan - beritaplus.id | Satreskrim Polres Pasuruan berhasil meringkus terduga pelaku pelemparan bom molotov di pos lantas Pandaan pada Senin (1/9/2025) pagi. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita pakaian dan helm saat melancarkan aksinya.
Pelaku bernama Jordan Rifki Fachrea (26) warga Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum dimana seseorang yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah mengatakan pelemparan bom molotov dilakukan pelaku seorang diri. Motifnya, jelas Adimas, terinspirasi insiden perusahaan di Jakarta.
"Pelaku nekad melakukan pelemparan bom molotov terinspirasi kejadian kerusuhan di Jakarta," tandasnya.
Sedangkan, ungkap dia, bom molotov diracik sendiri oleh pelaku. Dengan komposisi botol kaca di isi bensin. Dan dilemparkan ke pos lantas Pandaan. "Dilokasi kejadian kita menemukan pecahan botol kaca bekas lemparan pelaku," kata Adimas.
Nekatnya lagi, pelaku melemparkan bom molotov dua kali ke pos lantas Pandaan dan kabur. Mendapat informasi adanya pelemparan bom molotov, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian melakukan olah TKP.
Jordan Rifki Fachrea pelaku mengakui melakukan pelemparan bom molotov ke pos lantas Pandaan. Aksinya itu, terinspirasi kejadian perusuhan di Jakarta beberapa hari terakhir. Bahkan, ia serukan aksi kepada rekan-rekannya. (dik)
Editor : Redaksi