Jakarta, beritaplus.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bergerak cepat menangkap tujuh orang yang diduga sebagai provokator aksi demo. Mereka dinilai bermain di belakang layar dengan memanfaatkan media sosial untuk memengaruhi kalangan muda hingga berbuat onar.
Salah satu yang menarik perhatian publik adalah seorang wanita muda bernama Laras Faizati Khairunnisa (LFK). Wanita berparas cantik ini disebut piawai menggunakan media sosial, bahkan berani mengunggah konten provokatif yang menghasut massa untuk membakar Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan modus operandi Laras.
“Modus operandi perbuatan LFK ialah membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” katanya, dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Kamis (4/9/2025).
Akun Instagram Laras @Larasfaizati, yang memiliki lebih dari 4.000 pengikut, menjadi sarana utama penyebaran konten provokatif tersebut. Polisi menyebut unggahan itu berdampak luas karena menyasar kalangan muda yang rentan terprovokasi.
Selain menangkap tujuh provokator, Bareskrim juga mengambil langkah tegas dengan memblokir 592 akun media sosial yang terindikasi menyebarkan konten provokatif terkait aksi demo.
Akibat perbuatannya, Laras kini resmi menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya tidak main-main:
Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman paling lama 8 tahun.
Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman paling lama 6 tahun.
Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, ancaman paling lama 6 tahun.
Pasal 161 ayat (1) KUHP, ancaman paling lama 4 tahun.
Dengan demikian, Laras terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi menegaskan langkah penegakan hukum ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah aksi provokasi serupa terulang di masa mendatang.(*)
Editor : Redaksi