x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Polisi Tangkap 7 Provokator Demo, Laras Faizati Ajak Bakar Mabes Polri Lewat Medsos

Avatar Ida Djumila

Hukum dan Kriminal

Jakarta, beritaplus.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bergerak cepat menangkap tujuh orang yang diduga sebagai provokator aksi demo. Mereka dinilai bermain di belakang layar dengan memanfaatkan media sosial untuk memengaruhi kalangan muda hingga berbuat onar.

Salah satu yang menarik perhatian publik adalah seorang wanita muda bernama Laras Faizati Khairunnisa (LFK). Wanita berparas cantik ini disebut piawai menggunakan media sosial, bahkan berani mengunggah konten provokatif yang menghasut massa untuk membakar Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan modus operandi Laras.
“Modus operandi perbuatan LFK ialah membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” katanya, dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Kamis (4/9/2025).

Akun Instagram Laras @Larasfaizati, yang memiliki lebih dari 4.000 pengikut, menjadi sarana utama penyebaran konten provokatif tersebut. Polisi menyebut unggahan itu berdampak luas karena menyasar kalangan muda yang rentan terprovokasi.

Selain menangkap tujuh provokator, Bareskrim juga mengambil langkah tegas dengan memblokir 592 akun media sosial yang terindikasi menyebarkan konten provokatif terkait aksi demo.

Akibat perbuatannya, Laras kini resmi menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya tidak main-main:

Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman paling lama 8 tahun.

Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman paling lama 6 tahun.

Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, ancaman paling lama 6 tahun.

Pasal 161 ayat (1) KUHP, ancaman paling lama 4 tahun.

Dengan demikian, Laras terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi menegaskan langkah penegakan hukum ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah aksi provokasi serupa terulang di masa mendatang.(*) 

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 25 Jan 2026 05:46 WIB | Peristiwa

Pelatihan Juru Sembelih Halal, Komitmen Hadirkan Daging Halal dan Thoyyib Sempurnakan Penyembelihan Ponorogo

Ponorogo - beritaplus.id | Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Ponorogo dalam mempercepat sertifiksi halal mengadakan pelatihan juru sembelih halal. Ketua ...
Sabtu, 24 Jan 2026 20:09 WIB | Peristiwa

Putranya Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Penganiayaan. Ketua DPC PPP : Biasa cek-cok, jadi Menarik Numpang Viral 

Pasuruan - beritaplus.id | Putra Ketua DPC Partai PPP Kabupaten Pasuruan, berenisial AAU dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan oleh Isabela warga Dukuh ...
Sabtu, 24 Jan 2026 16:30 WIB | Hukum dan Kriminal

Diduga Cemarkan Nama Baik, Pemilik Akun Facebook Vianetta Dilaporkan ke Polda Jatim

Diduga Cemarkan Nama Baik, Pemilik Akun Facebook Vianetta Dilaporkan ke Polda Jatim ...
Jumat, 23 Jan 2026 19:18 WIB | Peristiwa

Dorong Lahirnya SDM Unggul, Program “Gerakan Madura Maju” Fokuskan Siswa Sampang ke Perguruan Tinggi

Sampang - beritaplus.id | Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Pulau Madura.  Salah ...
Jumat, 23 Jan 2026 11:49 WIB | Politik dan Pemerintahan

Bupati Sampang Lantik Nor Alam sebagai Kadisdik, Dorong Reformasi Menyeluruh Dunia Pendidikan

SAMPANG, Beritaplus.id - Bupati Sampang H. Slamet Junaidi secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Nor Alam sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten ...
Jumat, 23 Jan 2026 10:08 WIB | Hukum dan Kriminal

Marak Sabung Ayam di Wilayah Polsek Sedati Sidoarjo

Marak Sabung Ayam di Wilayah Polsek Sedati Sidoarjo ...