Bandung, beritaplus.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya peran Satuan Pengawas Intern (SPI) dalam menjaga integritas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jawa Barat dan Banten. Pesan ini disampaikan Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, dalam Seminar Nasional Forum Komunitas SPI (FKSPI) yang digelar di Bandung, 3–4 September 2025.
Aminudin menyebut penerapan business judgement rule (BJR) menjadi landasan direksi dalam mengambil keputusan bisnis secara hati-hati dan berintegritas. “Perlindungan BJR tidak boleh dimaknai sebagai impunitas. Direksi tetap bertanggung jawab jika menyalahgunakan kewenangan hingga menimbulkan kerugian negara,” ujar Kepala Satgas II Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK, Roro Wide Sulistyowati.
KPK melalui Corruption Risk Assessment (CRA) juga menemukan sejumlah titik rawan dalam regulasi BUMN, termasuk lemahnya pembagian kewenangan, potensi konflik kepentingan Dewan Pengawas, serta kurangnya transparansi modal tambahan.
Ketua Umum FKSPI, Constantianus Christiadji, menegaskan direksi harus berhati-hati dan menyediakan dokumentasi jelas agar setiap keputusan strategis dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.(*)
Editor : Redaksi