PAGAR ALAM, Beritaplus.id – Aksi nekat seorang pria bernama Sujadi (43) akhirnya terbongkar. Ia ditangkap Satreskrim Polres Pagar Alam karena menjual daging kucing yang disamarkan sebagai daging kambing muda.
Pelaku menjual daging tersebut dengan harga Rp100 ribu hingga Rp120 ribu per kantong. “Kalau ada yang menawar lebih rendah, tetap saya jual,” akunya.
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Irawan Adi Candra, mengatakan penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan warga. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau tanpa izin, serta KTP milik pelaku.
“Hasil pemeriksaan, pelaku sudah beraksi sekitar empat bulan dan menyembelih lebih dari 100 ekor kucing. Dagingnya dipasarkan ke sejumlah wilayah, terutama di pinggiran kota,” jelas Iptu Irawan.
Akibat perbuatannya, Sujadi dijerat pasal berlapis: UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan.(*)
Editor : Redaksi