Jakarta, Beritaplus – Bripka Rohmad, anggota Brimob Polri yang mengemudikan kendaraan taktis (rantis) yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, dijatuhi sanksi etik berupa demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Kamis (4/9/2025).
Usai vonis dibacakan, Rohmad tampak menangis dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. "Jiwa kami Tribrata untuk melayani masyarakat yang mulia. Tidak ada niat sedikitpun untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa," kata Rohmad kepada wartawan.
Sidang KKEP menilai bahwa tindakan Rohmad terjadi saat ia menjalankan perintah atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, yang saat itu bertugas sebagai Komandan Batalyon A Resimen 4 Korps Brimob Polri. Kejadian ini terjadi saat demonstrasi ricuh, di mana kendaraan taktis yang dikemudikan Rohmad diduga melindas Affan hingga tewas.
Menurut Detik.com, kondisi kendaraan saat kejadian juga memengaruhi peristiwa nahas tersebut. Spion kiri rantis dalam kondisi rusak sehingga Rohmad tidak dapat melihat dengan jelas, sehingga pihak KKEP menilai peristiwa itu tidak terjadi karena niat sengaja.
Sanksi demosi ini sejalan dengan keputusan Majelis KKEP sebelumnya yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Kompol Cosmas karena dinilai tidak profesional saat mengamankan aksi unjuk rasa, yang berakibat pada korban jiwa. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, “Perbuatan tidak profesional Cosmas selaku pimpinan menyebabkan adanya korban jiwa, yakni Affan Kurniawan.
Rohmad berharap dapat tetap bertugas hingga pensiun dan meminta agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh aparat untuk lebih berhati-hati, khususnya saat bertugas di kondisi penuh tekanan.
Keluarga Affan Kurniawan juga menekankan agar proses hukum berjalan adil dan transparan, serta mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan.(*)
Editor : Redaksi