x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Bripka Rohmad Menangis Usai Demosi 7 Tahun, Klaim Tak Berniat Menghilangkan Nyawa

Avatar Redaksi

TNI dan Polri

Jakarta, Beritaplus – Bripka Rohmad, anggota Brimob Polri yang mengemudikan kendaraan taktis (rantis) yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, dijatuhi sanksi etik berupa demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Kamis (4/9/2025).

Usai vonis dibacakan, Rohmad tampak menangis dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. "Jiwa kami Tribrata untuk melayani masyarakat yang mulia. Tidak ada niat sedikitpun untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa," kata Rohmad kepada wartawan.

Sidang KKEP menilai bahwa tindakan Rohmad terjadi saat ia menjalankan perintah atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, yang saat itu bertugas sebagai Komandan Batalyon A Resimen 4 Korps Brimob Polri. Kejadian ini terjadi saat demonstrasi ricuh, di mana kendaraan taktis yang dikemudikan Rohmad diduga melindas Affan hingga tewas.

Menurut Detik.com, kondisi kendaraan saat kejadian juga memengaruhi peristiwa nahas tersebut. Spion kiri rantis dalam kondisi rusak sehingga Rohmad tidak dapat melihat dengan jelas, sehingga pihak KKEP menilai peristiwa itu tidak terjadi karena niat sengaja.

Sanksi demosi ini sejalan dengan keputusan Majelis KKEP sebelumnya yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Kompol Cosmas karena dinilai tidak profesional saat mengamankan aksi unjuk rasa, yang berakibat pada korban jiwa. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, “Perbuatan tidak profesional Cosmas selaku pimpinan menyebabkan adanya korban jiwa, yakni Affan Kurniawan.

Rohmad berharap dapat tetap bertugas hingga pensiun dan meminta agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh aparat untuk lebih berhati-hati, khususnya saat bertugas di kondisi penuh tekanan.

Keluarga Affan Kurniawan juga menekankan agar proses hukum berjalan adil dan transparan, serta mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan.(*) 

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Rabu, 21 Jan 2026 07:07 WIB | Hukum dan Kriminal

Esai reflektif : Menggali Relevansi Psikologi Kontemporer dan Empat Unsur Tradisi Jawa bagi Ilmu Hukum Era Digital

Oleh: Dzulhijjah Fajar, Mahasiswa Hukum Universitas Merdeka Malang Ponorogo – beritaplus.id | Perkembangan ilmu hukum dan psikologi saat ini memperlihatkan c ...
Rabu, 21 Jan 2026 03:09 WIB | Peristiwa

Layanan Kesehatan Terpadu KKN-Kebencanaan Unand di Batu Busuk: Skrining Dini dan Edukasi Kesehatan Masyarakat

  Oleh: Jihan Syakira (Mahasiswa KKN-Kebencanaan Kapalo Koto 7 Universitas Andalas) Padang - Suasana Batu Busuk tampak cukup berbeda sejak pagi hari. Halaman ...
Rabu, 21 Jan 2026 03:06 WIB | Peristiwa

Berangkat dari Pondok Pesantren, IPF Ponorogo Siap Kawal Prestasi Pickleball

Ponorogo, beritaplus.id | Cabang olahraga (cabor) Pickleball di Ponorogo berkembang dari pondok pesantren.  Indonesia Pickleball Federation (IPF) Ponorogo ...
Rabu, 21 Jan 2026 03:04 WIB | Politik dan Pemerintahan

Plt KanKemenag Buka SmeshArt X MTs.N 2 Ponorogo:Wujudkan Pendidikan Yang Unggul, Ramah, Terintegrasi

Ponorogo, beritaplus.id | Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Ponorogo sukses menggelar agenda rutin tahunan SmeshArt X tahun 2026. Istimewanya lagi opening ceremony ...
Selasa, 20 Jan 2026 18:42 WIB | TNI dan Polri

Polres Pasuruan Kota Tegaskan Kasus Gratifikasi Seret Oknum Kabid Jadi Atensi 

Pasuruan, beritaplus.id | Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahyono Try Yoga pastikan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret AK Oknum Kabid ...
Selasa, 20 Jan 2026 14:45 WIB | Peristiwa

KKN Unand Kapalo Koto 7 Ikut Verifikasi Ulang 555 Rumah Terdampak Banjir Bandang di Kecamatan Koto Tangah

Oleh: Serli Qairani Putri (Mahasiswa KKN-Kebencanaan Kapalo Koto 7 Universitas Andalas) Padang – Keakuratan data merupakan hal yang sangat penting dalam suatu ...