x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Ketua PD MIO Jombang Soroti Kenaikan Tunjangan DPRD Jombang

Avatar
beritaplus.id
Senin, 13 Okt 2025 12:49 WIB
Peristiwa

Jombang - beritaplus.id |Kenaikan tunjangan anggota DPRD Jombang tentu menjadi anomali ditengah devisit anggaran.

Jika daerah ingin menaikkan tunjangan semua anggota legislatif, maka daerah perlu memperhatikan ruang fiskal.

Menurut Rachman Alim Ketua LSM Lembaga Pengawal Program Pemerintah (LP3)
Sapujagad Pemkab Jombang terindikasi mengalami devisit, ini mungkin disebabkan perencanaan anggaran yang mengandalkan asumsi pendapatan yang mungkin kurang akurat.

Dalam keadaan seperti ini, kondisi keuangan daerah kabupaten Jombang tidak boleh melampaui potensi yang di miliki.

DPRD Jombang yang seharusnya ikut mengawasi pendapatan agar belanja tidak boleh besar dari kemampuan anggaran, malah tunjangannya di naikkan lagi di tahun 2026, dari tunjangan perumahan, transportasi yang di atur dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 6 Tahun 2024 agar di evaluasi terlebih dulu atau di lakukan pembatalan.

Tunjangan DPRD Jombang di tahun 2026 nanti dinilai terlalu berlebihan, ini bisa mencederai rasa keadilan dan tidak mempertimbangkan rasa kepatutan dan kewajaran, rasionalitas dan kemampuan ke uangan daerah, ujarnya.

Masih menurut Rachman Alim, Mengenai hak keuangan dan adminstratif pimpinan dan anggota DPRD Jombang yang sudah di terimakan sejak berlakunya Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2024 (1 Januari 2024) supaya di lakukan Audit Investigative kepada BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan) Jawa Timur dan permohonan pemanggilan dari tim apraisel oleh BPK perwakilan Jawa Timur, ujarnya.

Saat itu Ketua DPRD Jombang Hadi Admaji sempat ditemui awak media, tetapi selalu beralasan sibuk dan sampai saat ini belum berhasil ditemui hingga berita ini diterbitkan.

Sementara menurut Totok “Bidik” Ketua DPD- MIO Jombang menyampaikan, Pemberian atau kenaikan tunjangan DPRD Jombang harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah yang ada dan menyesuaikan dengan prioritas kebijakan daerah.

Devisit anggaran tidak secara otomatis melarang tunjangan, tetapi daerah perlu memastikan pemberian tunjangan dan tidak mengabaikan kebutuhan mendesak lainnya.

Pemerintah daerah harus menentukan prioritas mana yang lebih mendesak.

Dalam kondisi devisit, seharusnya fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan program- program prioritas. Pemberian tunjangan bisa ditunda atau disesuaikan agar tidak menggangu prioritas tersebut, ujarnya.

Saya tidak yakin dengan adanya kenaikan tunjangan anggota setiap anggota DPRD bisa mengurangi praktik korupsi atau membuat kinerja mereka meningkat.

Hal ini bisa dilihat dari anggota dewan yang terjerat praktik KKN, seperti contoh, kita bisa melihat terkait dengan Progam Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di desa-desa, itu proyek swakelola dari anggota dewan untuk di kerjakan secara swakelola di desa, tetapi yang mengerjakan diduga anggota dewan sendiri, namun menyuruh orang kepercayaan nya, melainkan yang diuntungkan anggota dewan itu, dan inilah lemahnya kinerja legislasi di beberapa daerah, ungkap nya lagi.(ajr)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 12 Okt 2025 07:23 WIB | Politik dan Pemerintahan
SAMPANG,Beritaplus.id- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang kembali menunjukkan komitmennya dalam pembinaan dan kepedulian sosial dengan menggelar ...
Jumat, 10 Okt 2025 08:18 WIB | Hukum dan Kriminal
Surabaya – beritaplus.id | Sidang perdana praperadilan yang diajukan aktivis Andri Irawan melawan Polda Jawa Timur terkait sah atau tidaknya penetapan t ...
Kamis, 09 Okt 2025 18:24 WIB | Politik dan Pemerintahan
Jombang – beritaplus.id | Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Sosial (Dinsos) menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil T ...