x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

PT SSP Siap Menerima Pendapat Warga di Tiga Kelurahan Soal Pembangunan Real Estate

Avatar
beritaplus.id
Senin, 13 Okt 2025 21:08 WIB
Peristiwa

Pasuruan - beritaplus.id | PT Stasionkota Sarana Permai (SSP) siap menerima masukan atau saran dari warga di tiga Kelurahan, Kecamatan Prigen, terkait rencana pembangunan real estate di lereng gunung Arjuno.

Hal itu, ditegaskan Teguh Jatmiko staf umum PT SSP pada awak media bawah pihaknya bersedia musyawarah atau diskusi dengan warga. Ia tegaskan, seluruh proses perizinan dan legalitas lahan yang akan dikembangkan sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kawasan hutan seluas 22,5 hektar. Kini berubah statusnya melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.375/Menhut-II/2004 tertanggal 8 Oktober 2004 tentang Pelepasan Kelompok Hutan Gunung Arjuno, bagian hutan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan," terang Teguh.

Setelah melalui proses panjang, dari PT Kusuma Raya Utama (KRU) selaku pemohon dengan Kementrian Kehutanan dan Perhutani bersama tim lainnya. Pelepasan kawasan hutan dilerang gunung Arjuno akhirnya disetujui. Tentu adanya tanah pengganti (Ruislag) seluas 225,9 hektar yang terletak di dua wilayah. "Tanah penggantinya ada di Blitar dan Malang sebagai mana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6404/KPTS-II/2002," urainya.

"Jadi status lahannya sudah jelas dan sah secara hukum. SK pelepasan dari Kementerian Kehutanan sudah kami kantongi, dan kawasan itu bukan lagi kawasan hutan sejak 2004," sambungnya.

Dari total lahan, jelas Teguh, hanya 35 persen yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan. Sisanya, 65 persen tetap dipertahankan sebagai kawasan hijau dan akan ditata ulang untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

"Bukan semuanya lahan digunduli. Justru kami (PT SSP) mempertahankan sebagian besar kawasan tetap hijau. Ruang terbuka hijau akan tetap dominan agar lingkungan tetap terjaga," tegasnya.

Pihaknya juga tegaskan, memiliki
berbagai perizinan teknis seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan pada 28 Januari 2025, dengan peruntukan kawasan sebagai permukiman, bukan kawasan hutan.

"Kami berkomitmen menjalankan seluruh tahapan perizinan lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang kini tengah diproses bersama instansi terkait. Salah satu syarat utama, yakni konsultasi publik, telah dilakukan di Kelurahan Ledug beberapa waktu lalu," ujar Teguh.

Bahkan, PT SSP beberapa waktu lalu sudah melakukan sosialisasi dan terbuka dengan warga yang ada di Kelurahan Prigen. "Prinsip kami pembangunan harus membawa manfaat bersama bukan malah sebaliknya," ucapnya.

Teguh menyebut, proyek ini akan dilakukan bertahap, dengan memprioritaskan pengawasan terhadap dampak sosial maupun lingkungan. Jika ditemukan potensi masalah, perusahaan siap melakukan peninjauan dan penyesuaian rencana pembangunan.

"Intinya kami siap menerima masukan atau saran dari masyarakat, pemerintah daerah, maupun lembaga lingkungan. Kalau ada dampak yang perlu dikaji ulang, tentu akan kami evaluasi," pungkasnya. (dik)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Senin, 13 Okt 2025 21:36 WIB | Politik dan Pemerintahan
Ponorogo, beritaplus.id – Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) secara resmi melantik dan mengukuhkan Pengurus serta Pengawas P ...
Minggu, 12 Okt 2025 07:23 WIB | Politik dan Pemerintahan
SAMPANG,Beritaplus.id- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang kembali menunjukkan komitmennya dalam pembinaan dan kepedulian sosial dengan menggelar ...
Jumat, 10 Okt 2025 08:18 WIB | Hukum dan Kriminal
Surabaya – beritaplus.id | Sidang perdana praperadilan yang diajukan aktivis Andri Irawan melawan Polda Jawa Timur terkait sah atau tidaknya penetapan t ...