Kantor DPMD Kabupaten Sampang
Sampang - beritaplus.id | Pemerintah Kabupaten Sampang akhirnya merespons maraknya praktik ngelos atau penyambungan listrik ilegal yang terjadi di Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung. Setelah dilakukan penelusuran, permasalahan tersebut diduga kuat dipicu oleh kesalahan prosedur yang dilakukan pihak PLN.
Warga setempat mengaku telah kehilangan akses listrik resmi sejak trafo yang menjadi sumber daya satu dusun dipindahkan ke desa lain pada tahun 2023. Hingga saat ini, perangkat tersebut tak pernah dikembalikan, membuat masyarakat tak punya pilihan selain menyambung listrik secara darurat.
Situasi semakin menimbulkan kekecewaan karena warga sebenarnya memiliki nota kesepahaman tertulis dengan PLN tertanggal 18 Juli 2023. Dalam dokumen itu, PLN berjanji mengembalikan trafo dalam dua minggu. Apabila tidak, warga diperbolehkan menggunakan sambungan listrik sementara tanpa meteran.
Namun, komitmen tersebut tidak pernah terealisasi. Akibatnya, selama bertahun-tahun warga hidup dalam kondisi penuh risiko. Banyak peralatan elektronik rusak karena tegangan listrik tidak stabil.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Benny Indra Permana, menegaskan bahwa masalah yang terjadi di Bajrasokah tidak ada kaitannya dengan program Listrik Desa (Lisdes). Menurutnya, Lisdes dari anggaran APBD telah dihentikan sejak beberapa tahun lalu.
“Program Lisdes itu sudah lama tidak berjalan. Jadi situasi di Bajrasokah sepenuhnya menjadi tanggung jawab PLN,” ujar Benny, Rabu (3/12/2025).
Ia mengaku terkejut mengetahui warga sampai mengalami kerusakan alat rumah tangga akibat menggunakan sambungan darurat.
Sementara itu, Staf Bidang Ekonomi Teknologi Tepat Guna DPMD Sampang, Rido, mengatakan akan segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kondisi jaringan listrik yang digunakan warga. “Kami akan segera koordinasi dengan pihak PLN,” tegasnya.
Dari pihak PLN, salah satu staf Teknik PLN UP3 Madura, Sony, menyatakan bahwa pemberian kompensasi atas penggunaan listrik yang tidak tercatat tidak diperbolehkan karena dapat menyebabkan kerugian negara. Namun Sony menolak berkomentar lebih jauh karena bukan dalam kapasitasnya memberikan pernyataan resmi. Ia menyebut pihaknya akan menjadwalkan pertemuan dengan manajer terkait untuk penjelasan lebih rinci mengenai pemindahan trafo di Bajrasokah.(fen)
Editor : Redaksi