x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Tragedi PRT di Benhil Jadi Alarm Keras: UU PPRT Harus Segera Diimplementasikan Secara Nyata

Avatar Ida Djumila

Peristiwa

Jakarta, beritaplus.id — Hanya berselang satu hari setelah disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), publik dikejutkan oleh peristiwa tragis yang menimpa seorang pekerja rumah tangga (PRT) di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat. Korban dilaporkan meninggal dunia setelah melompat dari lantai 4 rumah majikannya saat diduga berupaya melarikan diri. Dalam insiden tersebut, korban disebut tidak sendirian, melainkan bersama satu PRT lainnya.

Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi semua pihak, terutama di tengah momentum pengesahan UU PPRT yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade. Undang-undang ini sejatinya hadir untuk memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan hak, menghadirkan upah layak, serta memastikan jam kerja yang manusiawi bagi para pekerja rumah tangga. Namun, kejadian ini menunjukkan bahwa pengesahan regulasi saja belum cukup tanpa implementasi yang cepat, tegas, dan menyentuh hingga ke tingkat praktik di lapangan.

Presiden (Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) FSP FARKES KSPI, Idris Idham, menegaskan bahwa tragedi ini harus menjadi titik balik bagi negara untuk tidak lagi menunda langkah konkret dalam melindungi PRT. “Kami menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya pekerja rumah tangga tersebut. Kejadian ini adalah alarm keras bahwa kekerasan dan eksploitasi terhadap PRT masih nyata terjadi. Negara tidak boleh berhenti pada pengesahan undang-undang, tetapi harus memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja,” tegasnya.

FSP FARKES KSPI juga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi secara menyeluruh dan transparan terhadap kasus ini, termasuk memeriksa dugaan adanya kekerasan, tekanan, atau pelanggaran hak yang dialami korban. Majikan yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Lebih lanjut, FSP FARKES KSPI mendorong pemerintah untuk segera menyusun aturan turunan dari UU PPRT, melakukan sosialisasi secara masif, serta membangun mekanisme pengawasan yang efektif. Tanpa langkah-langkah tersebut, risiko terulangnya kasus serupa akan tetap tinggi, dan perlindungan terhadap PRT hanya akan menjadi norma di atas kertas.

“Momentum ini harus dijadikan awal untuk memastikan bahwa tidak ada lagi pekerja rumah tangga yang bekerja dalam ketakutan, tanpa perlindungan, dan tanpa kepastian hak. Negara harus hadir secara nyata,” tutup Idris Idham.(*)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 25 Okt 2026 18:58 WIB | Hukum dan Kriminal

Penonton Balapan Sepeda Dibacok, Korban Didampingi Dodik Firmansyah Lapor Polrestabes Surabaya

Penonton Balapan Sepeda Dibacok, Korban Didampingi Dodik Firmansyah Lapor Polrestabes Surabaya ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:55 WIB | Ekbis dan Hiburan

UMKM Binaan Pertamina Hadirkan Manfaat Nyata, dari Pelestarian Budaya hingga Pemberdayaan Masyarakat

Jakarta, beritaplus.id - Di tengah tantangan persaingan usaha yang semakin ketat, sejumlah UMKM binaan Pertamina menunjukkan bahwa bisnis tidak hanya dapat ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

DPD PSI Pasuruan Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol 

Pasuruan - beritaplus.id | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pasuruan menggelar konsolidasi dan bimbingan teknis ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

Semarak HUT ke-81 TNI, Kodim Ponorogo Gelar Prima Run 2026, Diikuti 1.300 Peserta

PONOROGO, Beritaplus.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2026, Kodim 0802/Ponorogo menggelar l ...
Sabtu, 24 Okt 2026 16:32 WIB | Hukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah ...
Sabtu, 24 Okt 2026 11:16 WIB | Politik dan Pemerintahan

TPA Mrican Baru Seluas 9,4 Hektare Segera Dibangun, Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran Rp15 Miliar

PONOROGO, Beritaplus.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam mengatasi persoalan sampah mulai menemukan titik terang. Pelaksana Tugas (Plt) B ...