x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Warga Nogosari Sambat, Biaya Kepengurusan PTSL Mencekik   

Avatar Didik Nurhadi

Peristiwa

Pasuruan, beritaplus.id | Sejumlah warga Desa Nogosari sembat tingginya biaya kepengurusan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Awalnya, panitia menyampaikan biaya program itu hanya Rp 600 ribu. Namun, kenyataan ada biaya tambahan lainnya yang mencapai jutaan rupiah.

"Biaya awal kepengurusan PTSL hanya Rp 600 ribu. Setelah itu ada biaya tambahan sebesar Rp 2 juta sampai Rp 5 juta," kata salah satu warga yang juga pemohon program PTSL yang namanya tidak mau disebutkan pada beritaplus.id, Sabtu (9/5/2026).

Ironisnya lagi, pihak panitia PTSL diduga melakukan intimidasi kepada warga atau pemohon dengan cara tidak akan memasukan ke program tersebut. "Kalau ditanya wartawan atau LSM bilang saja yang mengurus pihak notaris," kata sumber menirukan omongan salah satu panitia PTSL.

"Ada salah seorang warga yang minta bukti perincian biaya PTSL kepada panitia tetapi oleh pihak panitia PTSL tidak diberikan," sambungnya.

Mencekiknya biaya tambahan kepengurusan program PTSL di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan. Membuat warga atau pemohon enggan mengajukan program mulia ini. Sebagian warga dusun di wilayah desa setempat saling mengeluarkan uneg-unegnya. Mereka menduga program ini dibuat ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum untuk memperkaya diri. Kecurigaan warga bukan tanpa alasan, karena pihak panitia PTSL tidak memberikan bukti perincian biaya kepengurusan pada program itu sendiri.

Sementara, Bambang Ketua PTSL menyampaikan tahun 2026 Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan kuota 1500 sertifikat. Saat disingung terkait biaya kepengurusan. Ia langsung mengalihkan pertanyaaan. "Posisi saya masih di Blitar Senin saja kopi darat dikantor sekertariat terbuka untuk media," pungkasnya.

Perlu diketahui program PTSL ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria nomor 12 tahun 2017 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu juga diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 25/SKB/2017, nomor 590-3167A/2017, nomor 34/2017 tentang pembiayaan PTSL. (dik)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 25 Okt 2026 15:55 WIB | Ekbis dan Hiburan

UMKM Binaan Pertamina Hadirkan Manfaat Nyata, dari Pelestarian Budaya hingga Pemberdayaan Masyarakat

Jakarta, beritaplus.id - Di tengah tantangan persaingan usaha yang semakin ketat, sejumlah UMKM binaan Pertamina menunjukkan bahwa bisnis tidak hanya dapat ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

DPD PSI Pasuruan Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol 

Pasuruan - beritaplus.id | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pasuruan menggelar konsolidasi dan bimbingan teknis ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

Semarak HUT ke-81 TNI, Kodim Ponorogo Gelar Prima Run 2026, Diikuti 1.300 Peserta

PONOROGO, Beritaplus.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2026, Kodim 0802/Ponorogo menggelar l ...
Sabtu, 24 Okt 2026 16:32 WIB | Hukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah ...
Sabtu, 24 Okt 2026 11:16 WIB | Politik dan Pemerintahan

TPA Mrican Baru Seluas 9,4 Hektare Segera Dibangun, Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran Rp15 Miliar

PONOROGO, Beritaplus.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam mengatasi persoalan sampah mulai menemukan titik terang. Pelaksana Tugas (Plt) B ...
Jumat, 23 Okt 2026 18:11 WIB | Notaris

Nama PWI Sampang Dicatut untuk Dugaan Pemerasan Sekolah, Hanggara Siap Lapor Polisi

Sampang, beritaplus.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang, Madura, menyoroti dugaan intimidasi dan pemerasan terhadap pihak sekolah oleh ...