x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Jadi Markus di Perkara PKBM. Gus Rofi'i Ditahan Kejaksaan 

Avatar Didik Nurhadi

Hukum dan Kriminal

Pasuruan, beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan resmi menetapkan Muhammad Rofi'i Muklis alias Gus Rofi'i sebagai tersangka di kasus korupsi dana hibah pada program Pusat Kegiatan Belajar Masyakarat (PKBM) priode tahun 2023-2024. Dalam kasus ini, Gus Rofi'i disangka menerima aliran dana dari beberapa lembaga hingga koordinator PKBM Mohammad Najib. Tersangka disebut sebagai markus dalam perkara tersebut.

"Hari ini kita menetapkan R sebagai tersangka asal perkara tindak pidana korupsi anggaran PKBM Pasuruan," kata Rustandi Gustawirya dihadapan awak media, Senin (18/5/2026).

Kajari menjelaskan, penetapan R sebagai tersangka ini berdasarkan dari pengembangan yang dilakukan tim penyidik. Dan ditemukan dua alat  bukti dianggap syah. "Tersangka R ini berdalih bisa menyelesaikan perkara tipikor di Kejari dengan terpidana MN," ujar Kajari.  

Keduanya bertemu di sebuah hotel kawasan Kediri. Tersangka R menjanjikan terpidana MN lolos dari jerat hukum dengan membayar sejumlah uang. "Terpidana pun menyanggupi permintaan terangkan dengan melakukan transfer ke rekening pribadi tersangka dan sopirnya," urainya.

"Uang di transfer ke tersangka berasal dari berasal dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan PKBM," sambungnya.

Setelah uang terkumpul di rekening milik Tersangka R, uang tersebut dipergunakan untuk renovasi tempat usahanya yang ada di Kediri. "Sisanya untuk keperluan sehari-hari oleh tersangka," imbuhnya.  

Akibat perbuatan Tersangka R ini negara dirugikan sekitar Rp 606 juta. R di sangka pasa primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Subsidair
Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kedua, Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (dik)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 25 Okt 2026 18:58 WIB | Hukum dan Kriminal

Penonton Balapan Sepeda Dibacok, Korban Didampingi Dodik Firmansyah Lapor Polrestabes Surabaya

Penonton Balapan Sepeda Dibacok, Korban Didampingi Dodik Firmansyah Lapor Polrestabes Surabaya ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:55 WIB | Ekbis dan Hiburan

UMKM Binaan Pertamina Hadirkan Manfaat Nyata, dari Pelestarian Budaya hingga Pemberdayaan Masyarakat

Jakarta, beritaplus.id - Di tengah tantangan persaingan usaha yang semakin ketat, sejumlah UMKM binaan Pertamina menunjukkan bahwa bisnis tidak hanya dapat ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

DPD PSI Pasuruan Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol 

Pasuruan - beritaplus.id | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pasuruan menggelar konsolidasi dan bimbingan teknis ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

Semarak HUT ke-81 TNI, Kodim Ponorogo Gelar Prima Run 2026, Diikuti 1.300 Peserta

PONOROGO, Beritaplus.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2026, Kodim 0802/Ponorogo menggelar l ...
Sabtu, 24 Okt 2026 16:32 WIB | Hukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah ...
Sabtu, 24 Okt 2026 11:16 WIB | Politik dan Pemerintahan

TPA Mrican Baru Seluas 9,4 Hektare Segera Dibangun, Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran Rp15 Miliar

PONOROGO, Beritaplus.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam mengatasi persoalan sampah mulai menemukan titik terang. Pelaksana Tugas (Plt) B ...