Jadi Markus di Perkara PKBM. Gus Rofi'i Ditahan Kejaksaan
Pasuruan, beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan resmi menetapkan Muhammad Rofi'i Muklis alias Gus Rofi'i sebagai tersangka di kasus korupsi dana hibah pada program Pusat Kegiatan Belajar Masyakarat (PKBM) priode tahun 2023-2024. Dalam kasus ini, Gus Rofi'i disangka menerima aliran dana dari beberapa lembaga hingga koordinator PKBM Mohammad Najib. Tersangka disebut sebagai markus dalam perkara tersebut.
"Hari ini kita menetapkan R sebagai tersangka asal perkara tindak pidana korupsi anggaran PKBM Pasuruan," kata Rustandi Gustawirya dihadapan awak media, Senin (18/5/2026).
Kajari menjelaskan, penetapan R sebagai tersangka ini berdasarkan dari pengembangan yang dilakukan tim penyidik. Dan ditemukan dua alat bukti dianggap syah. "Tersangka R ini berdalih bisa menyelesaikan perkara tipikor di Kejari dengan terpidana MN," ujar Kajari.
Keduanya bertemu di sebuah hotel kawasan Kediri. Tersangka R menjanjikan terpidana MN lolos dari jerat hukum dengan membayar sejumlah uang. "Terpidana pun menyanggupi permintaan terangkan dengan melakukan transfer ke rekening pribadi tersangka dan sopirnya," urainya.
"Uang di transfer ke tersangka berasal dari berasal dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan PKBM," sambungnya.
Setelah uang terkumpul di rekening milik Tersangka R, uang tersebut dipergunakan untuk renovasi tempat usahanya yang ada di Kediri. "Sisanya untuk keperluan sehari-hari oleh tersangka," imbuhnya.
Akibat perbuatan Tersangka R ini negara dirugikan sekitar Rp 606 juta. R di sangka pasa primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Subsidair
Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (dik)
Editor : Redaksi