POTRET MASYARAKAT ADAT DALAM PESTA BABI: DIAKUI DALAM KONSTITUSI, MATI DI HADAPAN PROYEK NASIONAL DAN KORPORASI
Opini
Oleh : Fatma Afifah
Mahasiswi Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Dewasa ini, ramai pemberitaan terkait pembubaran pemutaran film dokumenter “Pesta Babi” yang mengangkat isu terkait perampasan ruang hidup masyarakat adat di Papua Selatan. Film tersebut menggambarkan konflik agraria antara masyarakat suku adat di Papua Selatan seperti Suku Malind, Yei, Awyu dan Muyu yang mempertahankan hutan dan tanah leluhur mereka dari proyek strategis nasional dan proyek besar korporasi seperti perkebunan sawit, tebu dan proyek food estate.
Film dokumenter Pesta Babi tersebut menjadi sorotan karena seolah membuka problem terkait konflik agraria di masyarakat adat yang selama ini jarang terekspos oleh media mainstream. Isi film tersebut seolah menggambarkan praktik perampasan tanah yang disebut terjadi demi kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan berbagai proyek pembangunan lainnya.
Akibatnya, film tersebut membuka ruang diskusi di kalangan akademisi, praktisi hingga aparat. Salah satu topik diskusinya tentu ialah kedudukan masyarakat hukum adat bila dihadapkan dengan Proyek Strategis Nasional.
Kedudukan Adat dalam Bingkai Hukum di Indonesia
Sebagai negara hukum, sistem ketatanegaraan Indonesia menetapkan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis sekaligus sumber hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional. Konsekuensinya, segala peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan segala aktivitas bernegara harus berdasarkan atas hukum.
Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat serta hakhak tradisonalnya. Bahkan dalam dalam Pasal 28I ayat (3) yang merupakan bagian dari Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Landasan Konstitusional tersebut kian dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Salah satunya pada Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang menjadi salah satu tonggak dalam pengakuan hutan adat. Sebelumnya, hutan adat dikategorikan sebagai bagian dari hutan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Putusan tersebut menegaskan bahwa hutan adat sepenuhnya milik masyarakat hukum adat yang terikat erat oleh tradisi dan tanah leluhur mereka. Konsekuensinya, negara tidak lagi punya hak mutlak untuk bertindak sewenang-wenang. Pemerintah tidak bisa lagi mengeklaim hutan adat sebagai aset negara, lalu dengan mudah membagikannya kepada investor demi proyek komersial.
Konflik Agraria dalam Film Pesta Babi
Namun yang terjadi dalam sebagaimana yang dipaparkan dalam film Pesta Babi tersebut berbeda. Banyak hutan adat yang diambil alih untuk kepentingan korporasi maupun Proyek Strategis Nasional. Ironisnya, Tanah adat seluas satu hektar di wilayah Papua dilaporkan dihargai sangat murah, yakni Rp 300.000 (sekitar Rp 3 per meter persegi). Nilai tersebut dianggap tidak sepadan dengan hilangnya hutan ulayat yang telah diwariskan leluhur dan menjadi sumber kehidupan masyarakat adat selama ribuan tahun.
Bagi masyarakat adat Papua, tanah bukanlah komoditas komersial yang nilainya bisa ditakar dengan angka ganti rugi atau kalkulasi investasi. Tanah adalah ruang hidup, jangkar identitas, dan jembatan spiritual yang menghubungkan mereka dengan leluhur. Ketika sebuah marga kehilangan tanahnya, mereka tidak sedang kehilangan aset materi, melainkan sedang kehilangan sejarah, martabat, dan sebagian dari eksistensi kemanusiaan mereka sendiri.
Ironisnya, keadilan yang dijanjikan konstitusi dan putusan MK sering kali mandek di atas kertas. Di lapangan, negara justru kerap berlindung di balik tameng legal-formal: izin konsesi, Hak Guna Usaha (HGU), dokumen AMDAL, hingga stempel administratif lainnya. Bagi birokrasi, asal dokumen beres, pembangunan dicap sah demi hukum. Namun, legalitas di atas kertas tidak otomatis berarti legitimasi di hati masyarakat. Persetujuan formal ini kerap cacat sejak lahir karena diputuskan secara elitis dan sepihak, tanpa melibatkan masyarakat adat yang akan menanggung dampak jangka panjangnya.
Akibatnya masyarakat adat Papua merasa tersingkirkan dengan proyek tersebut. Simbol-simbol perlawanan dilakukan oleh masyarakat adat Papua. Salah satunya sebagaimana yang ditampilkan dalam Pesta Babi, yakni gerakan mendirikan salib merah oleh masyarakat adat di Papua Selatan. Salib Merah dipasang di wilayah hutan atau tanah ulayat sebagai tanda batas atau sasi. Ini adalah peringatan keras kepada pihak korporasi maupun negara agar tidak menggusur atau merusak tanah leluhur mereka sekaligus simbol bahwa ketika ruang hidup mereka dirampas dan mereka tidak berdaya, mereka hanya menggantungkan harapan dan kekuatan kepada Tuhan.
Apa yang terjadi di Papua hanya sedikit dari kasus konflik agraria antara masyarakat hukum adat dengan korporasi maupun negara. Di tempat lain, perlawanan muncul di Nusa Tenggara Timur ketika Pemerintah akan menetapkan kawasan Mutis Timau menjadi Taman nasional serta wilayah adat Ata Modo yang menjadi bagian Taman Nasional Komodo (TNK). Di Sumatera Utara, masyarakat hukum adat Nagasaribu berkonflik dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Hal inilah yang menjadi PR bagi negara Indonesia. Pada akhirnya, kemajuan ekonomi tidak boleh dibayar dengan harga matinya sebuah peradaban lokal. Negara seyogyanya bukan hanya bertindak sebagai fasilitator investasi melalui penerbitan regulasi dan perizinan yang memuluskan karpet merah bagi pemodal. Keadilan berbasis reformasi agraria harus dilakukan. Negara harus hadir dalam fungsi hakikinya sebagai benteng pelindung ruang hidup komunitas lokal. Posisikan masyarakat adat sebagai mitra setara, bukan objek yang terus-menerus dikorbankan atas nama pembangunan. Negara harus ingat bahwa investasi terbesar sebuah bangsa bukan terletak pada seberapa banyak korporasi yang masuk, melainkan pada seberapa kokoh ia melindungi martabat kemanusiaan warga negaranya sendiri."
Penulis : Fatma Afifah
Mahasiswi Program Studi Hukum, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Islam Sunan Ampel Surabaya (UINSA)
Editor : Redaksi