Klaim BPJS Almarhum RT Mandek Akibat Tunggakan, Aktivis Ancam Laporkan Perangkat Desa ke Kejaksaan
PASURUAN | beritaplus.id – Polemik tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang menghambat pencairan santunan kematian almarhum Solikhin, Ketua RT 01/RW 03 Dusun Krajan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, memicu kemarahan warga dan aktivis setempat.
Keluarga almarhum yang berharap segera menerima hak santunan dari BPJS Ketenagakerjaan justru harus menghadapi kenyataan pahit.
Klaim santunan belum dapat dicairkan karena ditemukan tunggakan iuran yang nilainya mencapai sekitar Rp. 3 juta.
Kondisi tersebut memantik reaksi keras dari aktivis Desa Tambakrejo yang akrab disapa Ojin. Dalam pertemuan yang dihadiri Kepala Desa Tambakrejo Sopyan Sahuri, Bendahara sekaligus Operator Desa Faiz, serta sejumlah warga, Ojin melontarkan kritik tajam terhadap kinerja pemerintah desa.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya terjadi apabila administrasi dan pengelolaan iuran BPJS perangkat RT berjalan dengan baik dan transparan.
“Ini menyangkut hak almarhum dan keluarganya. Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat kelalaian administrasi. Saya akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Pasuruan agar semuanya terang-benderang,” tegas Ojin.
Tak hanya menyoroti persoalan BPJS, Ojin juga menyinggung dugaan persoalan lain di lingkungan pemerintahan desa, termasuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kemiskinan Ekstrem yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian dan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut membuat suasana pertemuan sempat memanas. Sejumlah warga yang hadir berharap persoalan dapat segera diselesaikan tanpa harus berlarut-larut.
Menanggapi tudingan tersebut, Faiz selaku Bendahara dan Operator Desa Tambakrejo memberikan penjelasan terkait kronologi munculnya tunggakan BPJS.
Menurutnya, pada periode 2024 hingga 2025, pembayaran iuran BPJS perangkat RT dilakukan melalui mekanisme pemotongan langsung dari anggaran yang dikelola pemerintah desa. Dalam skema tersebut, honor RT sebesar Rp110.000 telah dipotong otomatis untuk membayar iuran BPJS.
Namun memasuki periode 2025 hingga 2026, terjadi perubahan mekanisme pembayaran honorarium. Honor RT dibayarkan secara utuh kepada penerima tanpa pemotongan otomatis untuk BPJS.
Faiz mengaku perubahan tersebut tidak disertai sosialisasi maupun pemberitahuan yang jelas kepada pemerintah desa mengenai kewajiban pembayaran iuran secara mandiri.
“Yang kami pahami sebelumnya, iuran BPJS dipotong langsung melalui sistem seperti tahun sebelumnya. Ternyata ada perubahan mekanisme dan di akhir tahun muncul tunggakan yang cukup besar. Ini yang kemudian menjadi persoalan,” ujarnya.
Untuk meredam polemik yang berkembang, Kepala Desa Tambakrejo, Sopyan Sahuri, menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secepat mungkin.
Ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak akan lepas tangan dan akan berupaya menuntaskan seluruh administrasi yang menjadi kendala pencairan santunan BPJS Ketenagakerjaan bagi keluarga almarhum.
“Kami akan berupaya menyelesaikan seluruh administrasi yang menjadi kendala. Insya Allah minggu depan persoalan tunggakan BPJS ini bisa diselesaikan sehingga hak keluarga almarhum dapat segera diproses dan dicairkan,” ujar Sopyan.
Pernyataan tersebut disambut positif oleh keluarga dan warga yang berharap penyelesaian segera terealisasi, mengingat santunan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak yang sangat dibutuhkan oleh ahli waris untuk meringankan beban setelah ditinggalkan almarhum.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut perlindungan sosial bagi perangkat desa dan ketua RT yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik di tingkat paling bawah. Warga berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan seluruh hak peserta BPJS dapat terjamin melalui pengelolaan administrasi yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.(jin)
Editor : Redaksi