x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

GEMPAR JATIM Soroti Dugaan Pelanggaran Pengadaan Pupuk Hayati Cair di Sidoarjo

Avatar Rosyid

Peristiwa

Surabaya, beritaplus.id | Gerakan Masyarakat Pembela Aspirasi Rakyat Jawa Timur (GEMPAR JATIM) melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan Pupuk Hayati Cair (PHC) melalui sistem Mini Kompetisi INAPROC.

Surat bernomor 077/SP/GEMPAR-JATIM/VI/2026 tersebut menyebutkan adanya sejumlah indikasi yang dinilai berpotensi melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan, kompetitif, dan akuntabel. 

Menurut GEMPAR JATIM dalam rilis yang diterima redaksi beritaplus.id, paket pengadaan dengan nomor kompetisi MC-01KSHNP6JEXMDRJY45PNMMREG7 yang ditayangkan pada 26 Mei 2026 diduga memuat ketidaksesuaian kategori barang dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Selain itu, terdapat dugaan proses kurasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dilakukan dalam waktu sangat singkat sehingga dinilai dapat mengurangi kesempatan peserta lain untuk bersaing secara sehat.

Ketua Umum GEMPAR JATIM, Zahdi, S.H., menyatakan bahwa pihaknya menerima sejumlah informasi dan data yang menunjukkan adanya peserta lain yang memiliki nilai TKDN lebih tinggi dan menawarkan harga yang lebih kompetitif, namun tidak menjadi pemenang dalam proses pengadaan tersebut. Rabu, (10/6/2026) saat dikonfirmasi di Sekretariat GEMPAR Jatim.

Selain itu, GEMPAR JATIM juga mempertanyakan proses evaluasi yang disebut berlangsung kurang dari 1 x 24 jam. Menurut organisasi tersebut, kondisi itu perlu mendapatkan penjelasan resmi dari pihak penyelenggara pengadaan guna memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam suratnya, GEMPAR JATIM meminta dilakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap proses pengadaan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran etika pengadaan maupun dugaan pengaturan pemenang (collusion) apabila ditemukan bukti yang mendukung. Mereka juga meminta agar penggunaan sistem INAPROC dievaluasi untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan prosedur dalam pelaksanaan mini kompetisi.

Sebagai dasar pengaduan, GEMPAR JATIM mengacu pada beberapa regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta sejumlah ketentuan LKPP terkait penyelenggaraan pengadaan digital melalui INAPROC.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo belum memberikan tanggapan resmi atas surat klarifikasi yang disampaikan oleh GEMPAR JATIM.

Oleh karena itu, demi asas keberimbangan dan praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi, klarifikasi, dan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.(*)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 25 Okt 2026 18:58 WIB | Hukum dan Kriminal

Penonton Balapan Sepeda Dibacok, Korban Didampingi Dodik Firmansyah Lapor Polrestabes Surabaya

Penonton Balapan Sepeda Dibacok, Korban Didampingi Dodik Firmansyah Lapor Polrestabes Surabaya ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:55 WIB | Ekbis dan Hiburan

UMKM Binaan Pertamina Hadirkan Manfaat Nyata, dari Pelestarian Budaya hingga Pemberdayaan Masyarakat

Jakarta, beritaplus.id - Di tengah tantangan persaingan usaha yang semakin ketat, sejumlah UMKM binaan Pertamina menunjukkan bahwa bisnis tidak hanya dapat ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

DPD PSI Pasuruan Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol 

Pasuruan - beritaplus.id | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pasuruan menggelar konsolidasi dan bimbingan teknis ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

Semarak HUT ke-81 TNI, Kodim Ponorogo Gelar Prima Run 2026, Diikuti 1.300 Peserta

PONOROGO, Beritaplus.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2026, Kodim 0802/Ponorogo menggelar l ...
Sabtu, 24 Okt 2026 16:32 WIB | Hukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah ...
Sabtu, 24 Okt 2026 11:16 WIB | Politik dan Pemerintahan

TPA Mrican Baru Seluas 9,4 Hektare Segera Dibangun, Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran Rp15 Miliar

PONOROGO, Beritaplus.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam mengatasi persoalan sampah mulai menemukan titik terang. Pelaksana Tugas (Plt) B ...