GEMPAR JATIM Minta Usulan Dana Pokir Rp750 Juta yang Diduga Berasal dari Anggota DPRD Jatim Diusut Secara Transparan
Surabaya, beritaplus.id | Gerakan Masyarakat Pembela Aspirasi Rakyat Jawa Timur (GEMPAR JATIM) mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 senilai Rp750 juta yang digunakan untuk pembangunan gedung Yayasan TK Tunas Sejati di Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya dokumen pengaduan masyarakat yang diterima redaksi BeritaPlus.id, yang memuat sejumlah dugaan terkait status kepemilikan tanah, legalitas pembangunan gedung, serta penggunaan dana hibah. Seluruh informasi dalam dokumen tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian oleh instansi yang berwenang.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, dana hibah Pokir tersebut diduga merupakan usulan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Timur berinisial LH. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan (cover both sides) dalam pemberitaan.
Dalam dokumen pengaduan disebutkan adanya dugaan bahwa pembangunan gedung dilakukan di atas tanah yang status kepemilikannya masih perlu dipastikan, serta adanya persoalan terkait perizinan bangunan. Selain itu, pelapor juga meminta dilakukan audit terhadap proses pengajuan, pencairan, hingga penggunaan dana hibah tersebut.
Ketua Umum Gerakan Masyarakat Pembela Aspirasi Rakyat Jawa Timur (GEMPAR JATIM), Zahdi, S.H., menegaskan bahwa organisasinya tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun.
Menurutnya, penggunaan dana yang bersumber dari APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.
"Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun karena anggaran yang digunakan merupakan uang rakyat, maka seluruh proses mulai dari pengusulan, pencairan, pelaksanaan pekerjaan hingga laporan pertanggungjawaban harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Zahdi kepada BeritaPlus.id. Rabu,(8/7/2027)
Ia menegaskan bahwa apabila seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan, maka hasil pemeriksaan akan memberikan kepastian kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami meminta Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum melakukan audit secara profesional, independen, dan objektif. Yang dicari adalah kebenaran berdasarkan dokumen dan fakta, bukan berdasarkan opini atau asumsi," tegasnya.
Zahdi juga mengimbau seluruh pihak, baik pemerintah daerah, yayasan penerima hibah, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan program tersebut, agar bersikap kooperatif apabila diminta memberikan dokumen maupun keterangan dalam proses pemeriksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, BeritaPlus.id belum memperoleh tanggapan dari pihak Yayasan TK Tunas Sejati maupun anggota DPRD Provinsi Jawa Timur berinisial LH terkait informasi yang berkembang. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak-pihak tersebut dan akan memberikan ruang hak jawab serta memuat klarifikasi pada pemberitaan berikutnya apabila telah diterima.(syd)
Editor : Redaksi