Kasus Dugaan Korupsi Pokir dan DAK Rp 35 M. Kejari Belum Sentuh Legislatif
Pasuruan, beritaplus.id | Usut kasus dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Pasuruan dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan masih fokus meriksa penerima manfaat proyek dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dipendikbud). Sedangkan, lembaga legislatif (DPRD Kabupaten Pasuruan) belum 'disentuh' korps Adhyaksa.
Usai meriksa puluhan orang saksi dikasus tersebut, penyidik kejaksaan belum menambah daftar pemeriksaan dari kalangan pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan dan pejabat eksekutif.
Meskipun demikian, kejaksaan pastikan kasus ini berjalan. Saat ini tim penyidik masih terus mengali informasi dari pihak-pihak terkait.
"Masih tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket)," kata Ferry Hary Ardianto pad awak media beberapa hari lalu.
Tujuannya jelas dia, untuk mencari peristiwa tindak pidana dan alat bukti. Ferry menyebut, kasus ini berawal dari laporan masyarakat lalu ditindaklanjuti oleh penyidik dengan memanggil dan meriksa 18 kepala sekolah (Kepsek) SDN yang menerima bantuan proyek. Tidak sampai disitu, penyidik juga memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti untuk diperiksa atas kasus dugaan korupsi dana pokir dan DAK senilai Rp 34 M Tahun Anggaran 2025. (dik)
Editor : Redaksi