Plt Kepala SMPN 1 Perak Jombang Dituding Kurang Kooperatif Saat Menerima Kunjungan LSM
Jombang – beritaplus.id | Kunjungan perwakilan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke SMP Negeri 1 Perak, Kabupaten Jombang, disebut berlangsung kurang kondusif. Pihak LSM menilai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah tidak menunjukkan sikap yang kooperatif saat menerima kedatangan mereka.
Menurut keterangan pihak LSM, kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengonfirmasi pelaksanaan kegiatan awal tahun ajaran baru sekaligus mendokumentasikan sejumlah fasilitas sekolah yang diduga mengalami kerusakan. Hasil dokumentasi tersebut, menurut mereka, akan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang sebagai bahan masukan untuk perbaikan.
Namun, pihak LSM mengaku tidak memperoleh sambutan yang diharapkan. Mereka menyebut Plt Kepala Sekolah meminta rombongan menunggu dan berencana menghubungi Kapolsek Perak untuk memastikan maksud serta tujuan kedatangan mereka.
Situasi tersebut akhirnya dapat diselesaikan secara baik setelah Kapolsek Perak memberikan penjelasan dan menjalin komunikasi dengan kedua belah pihak.
"Kami datang dengan itikad baik untuk melakukan klarifikasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, respons yang kami terima justru terkesan penuh kecurigaan," ujar ketua LSM yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Pihak LSM menilai sikap tersebut tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang melakukan evaluasi terhadap pola komunikasi serta pelayanan publik di lingkungan sekolah.
"Mudah-mudahan ke depan terjalin komunikasi yang lebih baik antara pihak sekolah dengan masyarakat, sehingga fungsi pengawasan dan upaya peningkatan kualitas pendidikan dapat berjalan secara sinergis," tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala SMPN 1 Perak maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(jir)
Editor : Redaksi