Papan Proyek Kosong, Warga Desak Keterbukaan Anggaran Proyek Swakelola PUPR
Jombang, beritaplus.id | Pelaksanaan proyek pembangunan dengan sistem Swakelola Tipe 1 yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada ruas jalan Balongsari–Sudimoro menjadi sorotan warga.
Pasalnya, meski papan informasi proyek telah terpasang di lokasi, kolom mengenai besaran anggaran dan rincian volume pekerjaan tidak diisi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai keterbukaan informasi pelaksanaan proyek yang dibiayai menggunakan anggaran negara.
Sejumlah warga yang ditemui beritaplus.id, Senin (3/8/2026), mengaku prihatin terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Menurut mereka, proses pengerjaan diduga belum memenuhi standar teknis yang semestinya.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan dugaan bahwa material tanah urug yang digunakan berasal dari sisa galian, bukan material pilihan yang memiliki tingkat kepadatan sesuai standar pekerjaan jalan.
Selain itu, warga juga mempertanyakan tidak dicantumkannya informasi mengenai nilai anggaran maupun volume pekerjaan pada papan proyek.
"Papan proyek memang ada, tetapi bagian anggaran dan volume pekerjaannya kosong. Masyarakat jadi tidak mengetahui berapa anggaran yang digunakan dan pekerjaan apa saja yang menjadi ruang lingkup proyek tersebut," ujarnya.
Menurut warga, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam pengawasan masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara.
Secara umum, papan informasi proyek berfungsi sebagai media transparansi yang memuat identitas pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak atau anggaran, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta pelaksana kegiatan. Informasi tersebut menjadi salah satu bentuk akuntabilitas kepada publik.
Apabila informasi tersebut tidak dicantumkan, kondisi tersebut berpotensi mengurangi keterbukaan informasi publik dan dapat menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.
Pelaksanaan proyek dengan sistem Swakelola sendiri mengacu pada ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, serta pedoman teknis mengenai penyelenggaraan swakelola yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keterbukaan.
Hingga berita ini diterbitkan, beritaplus.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Dinas PUPR maupun pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek guna mendapatkan penjelasan terkait tidak dicantumkannya informasi anggaran dan volume pekerjaan serta pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait.(ir)
Editor : Redaksi