GEMPAR Jatim Layangkan Surat Klarifikasi ke PDAM Surya Sembada, Soroti “Wong Elit vs Wong Alit”
Surabaya, beritaplus.id – Gerakan Masyarakat Pembela Aspirasi Rakyat Jawa Timur (GEMPAR Jatim) secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya terkait dugaan ketimpangan pelayanan air bersih antara masyarakat umum dengan kawasan perumahan mewah atau elite.
Surat bernomor 105/SP/GEMPAR-JATIM/VIII/2026 tersebut tertanggal 7 Agustus 2026 dan ditujukan kepada Direktur Utama Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya, Tias Alvin Papatria, S.T., M.M. Surat itu diberi perihal “Permohonan Klarifikasi atas Diskriminasi Pelayanan Air Bersih (Wong Elit vs Wong Alit)”.
Ketua Umum GEMPAR Jatim, Zahdi, S.H., menyatakan surat tersebut merupakan langkah awal sebelum pihaknya melakukan aksi penyampaian aspirasi ke kantor PDAM Surya Sembada.
Menurut Zahdi, GEMPAR Jatim mempertanyakan apakah pelayanan air bersih di Kota Surabaya telah benar-benar diberikan secara adil kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat. Jangan sampai terjadi perbedaan kualitas pelayanan hanya karena seseorang tinggal di kawasan elite atau kawasan permukiman masyarakat kecil,” tegas Zahdi.
Dalam surat tersebut, GEMPAR Jatim menyampaikan kritik terhadap apa yang mereka sebut sebagai “komersialisasi air bersih di perumahan mewah/elite”, dengan menyebut sejumlah kawasan seperti Perumahan Pakuwon Group, Graha Family, Citraland.
GEMPAR membagi persoalan yang mereka soroti dalam tiga isu utama.
Pertama, ketimpangan kualitas pelayanan. GEMPAR menyebut masyarakat di permukiman padat, wilayah ujung jaringan dan kawasan pesisir masih menghadapi persoalan seperti tekanan air rendah, air keruh hingga ketergantungan pada tandon komunal.
Sementara itu, dalam suratnya GEMPAR mempertanyakan adanya kawasan elite yang disebut mendapatkan pasokan air bertekanan tinggi selama 24 jam dengan fasilitas filtrasi sendiri maupun akses khusus bulk water.
“Pertanyaan kami sederhana, apakah standar pelayanan air bersih ditentukan berdasarkan kebutuhan masyarakat atau berdasarkan kemampuan ekonomi dan lokasi tempat tinggal?” ujar Zahdi. Minggu, (9/8/2026)
GEMPAR Jatim juga menyoroti keberadaan jaringan air yang dikelola pihak swasta di kawasan perumahan. Dalam surat klarifikasi tersebut, GEMPAR mempertanyakan praktik pembelian air secara grosir melalui master meter oleh pengembang yang kemudian dikelola dan dikenakan tarif kepada penghuni perumahan.
Menurut GEMPAR, persoalan tersebut perlu dibuka secara transparan, termasuk mengenai izin operasional, sumber air, kapasitas distribusi serta mekanisme pengelolaan air di kawasan perumahan.
“Jangan sampai masyarakat kecil harus membayar tarif resmi PDAM dengan segala kenaikannya, sementara terdapat mekanisme pengelolaan air tersendiri di kawasan tertentu yang tidak sepenuhnya diketahui publik,” kata Zahdi.
Tidak hanya soal jaringan, GEMPAR juga mengangkat persoalan penggunaan air dalam jumlah besar untuk kebutuhan yang mereka kategorikan sebagai gaya hidup mewah.
Dalam suratnya, GEMPAR menyebut penggunaan air dalam jumlah besar untuk lapangan golf, lanskap taman dan kolam renang pribadi, termasuk kemungkinan penggunaan air tanah dalam.
GEMPAR menilai perlu ada kajian mengenai dampak ekologis penggunaan air dalam skala besar tersebut terhadap ketersediaan cadangan air dan lingkungan perkotaan.
“Tidak adil apabila eksploitasi air untuk kepentingan gaya hidup mewah menimbulkan risiko ekologis, sementara dampaknya justru harus ditanggung masyarakat luas,” tegas Zahdi.
Melalui surat tersebut, GEMPAR Jatim menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kota Surabaya, DPRD Kota Surabaya dan PDAM Surya Sembada.
Pertama, moratorium dan audit investigatif terhadap WTP swasta.
GEMPAR meminta dilakukan pemeriksaan terhadap izin operasional WTP (Water Treatment Plant) mandiri, master meter serta penggunaan sumur air tanah dalam (deep well) di kawasan perumahan elite. Mereka juga meminta data penggunaan debit air dibuka kepada publik.
Kedua, nasionalisasi atau pengambilalihan penuh jaringan air swasta.
GEMPAR meminta pengembang menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) air bersih kepada PDAM Surya Sembada sehingga terdapat standar tarif dan kontrol publik yang sama.
Ketiga, penerapan pajak luxury water use untuk subsidi silang.
GEMPAR mengusulkan penerapan tarif disinsentif atau pajak progresif terhadap penggunaan air dalam kategori kemewahan, seperti kolam renang, golf dan lanskap berskala besar.
Hasil pungutan tersebut, menurut tuntutan GEMPAR, diarahkan untuk membiayai pemasangan pipa gratis serta pembebasan biaya air bagi warga miskin atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Zahdi menegaskan surat tersebut bukan sekadar surat kritik, tetapi merupakan permintaan resmi agar pihak PDAM memberikan penjelasan atas berbagai persoalan yang disoroti GEMPAR.
Dalam surat tersebut, GEMPAR memberikan waktu 2 x 24 jam untuk mendapatkan respons positif. Apabila tidak mendapatkan tanggapan, GEMPAR menyatakan akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pemerintah Kota Surabaya sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
“Kami memberikan ruang kepada PDAM untuk menjelaskan secara terbuka. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Kalau memang pelayanan air bersih sudah adil dan tidak ada diskriminasi, mari dibuktikan dengan data,” ujar Zahdi.
Ia menambahkan, GEMPAR Jatim akan membawa persoalan tersebut dalam aksi mendatang dan meminta adanya dialog langsung dengan pihak PDAM Surya Sembada.
Menurut Zahdi, persoalan yang disampaikan GEMPAR bukan ditujukan untuk menyerang institusi PDAM, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pelayanan publik.
“Air bersih adalah hak rakyat, bukan hak istimewa. Kami ingin pelayanan air bersih di Surabaya benar-benar berdiri di atas prinsip keadilan dan tidak membedakan wong alit dengan wong elit,” pungkasnya.
Surat GEMPAR Jatim tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya sebagai pihak yang diharapkan ikut memperhatikan persoalan pelayanan dan tata kelola air bersih di Kota Surabaya.(syd)
Editor : Redaksi