Kejari Klaim Kantongi Dua Alat Bukti Sah di Sidang Praperadilan Tiga Tersangka Pungli PTSL Wonosari
Pasuruan - beritaplus.id | Sidang praperadilan yang dilayangkan ketiga tersangka kasus pungutan liar (pungli) pada program PTSL senilai Rp 1,1 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil pada Rabu (19/8/2026). Agenda sidang eksepsi dilanjutkan replik dan duplik.
Kejari Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan telah menaati aturan penyelidikan dan penyidikan. Sebelum menaikkan status hukum pemohon, penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah.
"Semua proses hukum telah dilalui sesuai prosedur. Mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga ke penetapan tersangka," ujar Kasi Fandy Ardiansyah Catur Santosa pada beritaplus.id.
Meskipun kasus tersebut pernah ditangani pihak kepolisian (Polres Pasuruan), ungkap dia, obyek hukum tempus/locus, yang disidik berbeda secara substansial. Untuk itu, Fandy berharap Ketua Majelis Hakim menolak praperadilan yang diajukan pemohon seluruhnya.
Sementara itu, Hidayat Hakim Tunggal yang pimpin sidang praperadilan meminta pemohon dan termohon hadir tepat waktu. "Saya minta pemohon dan termohon hadir tepat waktu. Jadwal sidang telah ditentukan. Jadi jangan molor lagi," tegas Hidayat.
Ia tegaskan lagi, pihak pemohon dan termohon untuk menghormati persidangan dengan datang tepat waktu. "Kalian tahu kalau sidang ini (praperadilan) singkat. Maka pemohon dan termohon harus menaati jadwal yang telah disepakati bersama," pungkasnya.
Seperti diketahui, tim penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga tersangka kasus pungli PTSL Desa Wonosari Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasueuan. Ketiga tersangka diantaranya Imanuel Herlambang Santosa (IHS) selaku Kepala Desa (Kades) Wonosari, Heru Tri Wibowo (HTW) Ketua Pokmas TKD dan Benny Cornelis (BC) bendahara Pokmas TKD. Usai ditetapkan tersangka, ketiganya langsung di jebloskan ke sel. (dik)
Editor : Redaksi