Sidang Ali Ustad di PN Demak, Kuasa Hukum Pertanyakan Saksi Mahkota dan Keterangan Ahli
Demak, beritaplus.id | Tim Kuasa Hukum terdakwa Ali Ustad bin Karsan menyampaikan sejumlah keberatan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Demak, Kamis (24/9/2026).
Keberatan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi. Tim penasihat hukum menilai terdapat sejumlah hal dalam proses persidangan yang perlu menjadi perhatian Majelis Hakim, mulai dari disparitas tuntutan, tidak dihadirkannya saksi mahkota, hingga keterangan ahli yang menurut kuasa hukum tidak pernah dibacakan dalam persidangan.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah disparitas tuntutan antara para pihak yang terlibat dalam perkara.
Kuasa hukum menyebut perbedaan tuntutan tersebut cukup mencolok. Padahal, menurut mereka, para pihak berada dalam rangkaian peristiwa hukum, lokasi kejadian, serta waktu penangkapan yang sama.
"Peristiwa hukumnya sama, lokasi dan waktunya juga sama. Namun tuntutan terhadap pihak tertentu sangat rendah, sementara terhadap terdakwa kami dituntut sangat tinggi," ujar perwakilan Tim Kuasa Hukum.
Menurut kuasa hukum, perbedaan tuntutan tersebut perlu dijelaskan dengan mempertimbangkan peran dan keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah tidak dihadirkannya saksi mahkota bernama Handoyo dalam persidangan.
Tim Kuasa Hukum sebelumnya telah meminta Majelis Hakim agar saksi tersebut dihadirkan secara langsung. Namun, menurut kuasa hukum, saksi tersebut tidak pernah hadir dan memberikan keterangan secara langsung di persidangan.
Yang menjadi persoalan, lanjut mereka, keterangan saksi tersebut justru dicantumkan dalam surat tuntutan JPU.
Kuasa hukum menilai kondisi tersebut membuat pihaknya tidak memperoleh kesempatan yang maksimal untuk menguji keterangan saksi melalui pemeriksaan di persidangan.
"Tanpa hadirnya saksi mahkota di persidangan, ruang pembelaan kami menjadi tidak maksimal. Kami tidak bisa menguji secara langsung sejauh mana kebenaran keterangan tersebut maupun peran masing-masing pihak," tegasnya.
Tim Kuasa Hukum juga menilai persoalan tersebut berkaitan dengan hak terdakwa untuk memperoleh pembelaan yang efektif serta prinsip equality before the law.
Menurut mereka, proses pemeriksaan saksi secara langsung penting agar keterangan yang menjadi dasar dalam perkara dapat diuji oleh pihak penuntut maupun pihak terdakwa.
Kuasa hukum juga menyinggung prinsip audi alteram partem, yakni kesempatan bagi para pihak untuk didengar secara berimbang.
Mereka berpendapat, tidak dihadirkannya saksi yang dianggap penting dapat membatasi ruang pembelaan terdakwa untuk melakukan klarifikasi dan menguji keterangan yang digunakan dalam perkara.
Selain saksi mahkota, Tim Kuasa Hukum menyoroti keberadaan keterangan ahli yang menurut mereka tidak pernah dibacakan atau diperiksa secara langsung dalam persidangan.
Namun, keterangan tersebut disebut kemudian muncul dan dicantumkan dalam surat tuntutan JPU.
Kondisi ini dipersoalkan kuasa hukum karena mereka menilai setiap keterangan yang digunakan untuk mendukung tuntutan semestinya dapat diketahui dan diuji dalam proses persidangan.
"Ini menjadi catatan penting bagi kami. Ada keterangan yang tidak pernah dibacakan dalam persidangan, tetapi kemudian muncul dalam tuntutan. Kami mempertanyakan bagaimana keterangan tersebut dapat digunakan untuk mendukung tuntutan," ujarnya.
Atas sejumlah keberatan tersebut, Tim Kuasa Hukum berharap Majelis Hakim PN Demak mempertimbangkan seluruh argumentasi yang telah dituangkan dalam pledoi.
Mereka meminta Majelis Hakim menilai perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang telah diperiksa, serta mempertimbangkan peran masing-masing pihak secara objektif.
"Harapan kami, seluruh keberatan dalam pledoi ini dipertimbangkan secara objektif oleh Majelis Hakim demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum bagi terdakwa," pungkasnya.(*)
Editor : Redaksi