Esai reflektif Dzulhijjah Fajar, S.H : Kebijakan Fiskal dalam Sungai yang Berbeda Keniscayaan Ketimpangan
Ponorogo - beritaplus.id |
Di satu pulau terbentang sungai-sungai beragam — besar dan kecil, payau dan tawar, di pantai maupun di pedalaman. Sang pemilik telah menempatkan departemen yang membidangi, dengan harapan setiap aliran dialokasikan sesuai kebutuhannya. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang berbeda: persentase yang sama ternyata menghasilkan kondisi yang beragam di setiap sungai. Justru perbedaan hasil inilah yang tercatat di lapangan, itulah data riel yang sebenarnya.
Secara hakikat, semua sungai berasal dari sumber yang sama. Kandungan yang mengalir di dalamnya pun serupa. Namun dalam wujud fisik, alur, kemiringan, volume, dan muara di situlah perbedaan menjadi nyata. Kandungan yang serupa belum tentu menghasilkan perlakuan yang sama, karena wujud dan kondisinya tidak identik. Inilah prinsip alam yang sederhana: persamaan di dasar sungai tidak menghilangkan perbedaan di permukaannya. Itu bukan penyimpangan, itulah pengecualian yang wajar dan memang harus diperhitungkan.
Persentase memang sederhana dan mudah diterapkan. Namun prinsip alam mengajarkan: air yang sama belum tentu pas untuk wadah yang berbeda. Kita memahami kendala seperti dana terbatas, data sulit dijangkau, jumlah sungai banyak dan beragam. Namun dalam pemahaman hermeneutika, dapat dipahami: ketidaktepatan bukan pada niat pemilik, melainkan kurang tepatnya masukan manajemen yang belum memadai keragaman realita di lapangan.
Tentu ada pandangan yang berbeda, perlakuan yang sama adalah dasar keadilan, pengecualian berisiko membuka celah ketidakadilan; dan efisiensi menuntut keseragaman. Pendapat-pendapat ini layak dipertimbangkan dengan saksama.
Namun sungai kecil meluap berlebihan, sungai besar belum cukup mengairi tepiannya. Muara yang payau keperluannya berbeda dengan sungai yang murni tawar. Jika masukan sama tetapi hasil berbeda, maka kebutuhan dasarnya memang berbeda. Data riel inilah yang seharusnya menjadi dasar penentuan, bukan hal yang dihindari atau dianggap penyimpangan.
"Persentase baru dapat ditetapkan dengan tepat. Setelah diketahui luas, panjang, dan karakter masing-masing sungai".
Tentu ada sudut pandang lain yang juga berharga dari para pembaca. Tulisan ini hanyalah satu pengalaman dari lapangan yang terbatas, bukan kebenaran mutlak. Mari saling melengkapi.
Semoga kita kenali dulu alurnya, baru tentukan airnya. Karena air yang tepat di tempat yang benar, itulah keadilan sejati. (.)
Editor : Redaksi