Budi Daya Tanaman Porang LMDH

DPD PLMDH LAWU Menyikapi PERGUB Jatim No. 30 Tentang Porang

beritaplus.id
Ketua DPD PLMDH LAWU Ds Dz. H. Fajar

Ponorogo - beritaplus.id | Terbitnya Peraturan Gubernur bernomer 30 tahun 2021 Tentang "Pengawasan Peredaran Benih Porang" mendorong petani siap dan mampu menyediakan bibit porang baik umbi maupun katak juga spora berkwalitas pada komoditi tanaman, khususnya tanaman porang di jawa timur.

Mengingat tanaman porang sedang menjadi primadona di jawa timur, karena tanaman ini bernilai ekonomis tinggi maka kru Media beritaplus.id mencoba bersilaturahmi dan mewawancarai Dzul Hijah Fajar nama ketua DPD PLMDH di rumahnya desa Baosan Kidul Ngrayun Ponorogo. Minggu (13/6/21).

Setelah menempuh jalan pegunungan yang terjal di tambah jalan yg sudah rusak parah selama lebih dari 2 jam dari pusat kota Ponorogo kami sampai di kediaman Fajar panggilan akrab ketua DPD PLMDH Lawu Ds.

Dalam wawancara terkait PERGUB Fajar mengatakan " Terima kasih sebelumnya kepada mbak dan mas - mas semua. Telah meluangkan waktu dan datang ke tempat kami di desa dengan susah payah, karena jalan masuk desa ini sangat jelek dan rusak parah. Selamat datang dan terkait PERGUB No 30 Tahun 2021 itu sangat bagus. Hal ini sebagai upaya Pemprov Jatim yang menginginkan petani supaya memperoleh benih yg unggul demi mempertahankan kwalitas tanaman porang yang sedang menjadi primadona petani khususnya LMDH sehingga kwalitasnya terjaga dan bisa memperoleh bibit unggul di waktu yang akan datang" Katanya.

Lebih lanjut ketua DPD PLMDH Lawu menyampaikan : " Mengingat petani Porang dan perhatian pemerintah terkait produk Porang ini, maka kami akan berusaha mensosialisasikan ke masyarakat dan ke kelompok - kelompok LMDH di wilayah kerja kami. Dan tentu dalam hal ini kami akan berkoordinasi dengan pihak - pihak terkait, seperti Perhutani, Cabang Dinas Kehutanan (CDK), Pendamping LMDH dan Yayasan Masyatakat Porang Indonesia (YMPI) dan Organisasi lain yang berkepentingan juga Pendamping LMDH dari Lembaga Ekosistem Hutan. " Katanya

Fajar juga menceritakan bagaimana upayanya memasyarakatkan tanaman porang di desanya beberapa tahun lalu sebelum banyak masyarakat membudidayakan tanaman porang,

"Sebelum tanaman Porang ini booming dan agar masyarakat menanam serta memelihara dengan baik dalam budidaya. Kami sampai pernah mengadakan lomba berfoto selfi berlayar belakang tanaman porang yang masyarakat miliki di media grub FACEBOOK sekitar tahun 2019/2020. Dan pesertanya cukup banyak dari kalangan milenial hampir 200 orang. Coba di lihat di Grub Facebook SFBK (Sahabat Faceboik Baisan Kidul)". Katanya.

Fajar menambahkan," ini waktu yang tepat dalam upaya menyiapkan benih dan bibit berkwalitas dari bibit lokal yang telah terbukti tumbuh baik, subur dan berbobot untuk di tanam pada musim tanam tahun depan. Maka kami akan berupaya dan berusaha agar LMDH di Wilayah kerja kami bisa melaksanakan Pergub ini. Khususnya terkait penyediaan bibit berkwalitas sesuai standard mutu yang di tetapkan. Sehingga petani LMDH bisa meningkatkan penghasilan dan meminimalkan kerugian" katanya.

Terkit upaya dan saran pada LMDH dalam menindak lanjuti serta melaksanakan Pergub no 30 tahun 2021 tersebut fajar menegaskan, "Menurut saya. Yang utama adalah memperkuat keelembagaan LMDH tentunya, Penertiban garapan andil tiap tiap penggarap yang juga harus dilengkapi titik koordinat, Mengerakan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) misalnya KUPS Porang Ngrayun yang sudah terbentuk, menyusun RKU dan RKT yg dilegalisasi perhutani dan CDK . Dan target kami bisa mengeluarkan benih bersertifikat sesuai amanah Pergub tersebut" Katanya mengahiri. (aw-suci-jaya)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru