Lamongan-beritaplus.id | Bagi Anda yang mau melangsungkan prosesi akad nikah, aturan baru pernikahan saat virus Coronaini harus diperhatikan dan dipenuhi.
Adanya aturan baru pernikahan saat virus Corona yang diberlakukan oleh Kantor Kementerian Agama ( Kemenag ).
Aturan baru dari Kemenag itu adalah, petugas Kemenag, calon mempelai dan saksi harus mengenakan masker saat akad nikah berlangsung.
Selain itu, Kemenag juga membatasi maksimal hanya 10 orang ada di ruangan saat prosesi ijab kabul akad nikah berlangsung.
Aturan baru pernikahan saat virus Corona itu misalnya sudah diterapkan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan merupakan salah KUA yang sudah menerapkan aturan baru pernikahan saat virus Corona, ketika prosesi pernikahan pengantin Abdul Karim, warga Desa Dlanggu Kecamatan Deket, Sabtu (21/3/2020).
Tujuannya, untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang sudah menjadi pandemi global.
Ketika Kepala KUA Kecamatan Deket memimpin prosesi pernikan semua ahli yang ada di ruangan memakai masker.
Menurut Muhammad Robih, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi juga harus memakai masker dan telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer. (safuan)
Editor : Redaksi