Sebulan Satreskoba Polres Pasuruan Gulung Enam Orang Pengedar Sabu

beritaplus.id
Satreskoba Polres Pasuruan berhasil menggulung enam tersangka pengedar sabu dalam sebulan

Pasuruan - beritaplus.id | Dalam waktu sebulan, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan berhasil menggulung enam orang pengedar narkoba jenis sabu. Keenam pelaku ini semuanya diamankan saat hendak melakukan transaksi di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Menurut Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengatakan bahwa keenam pelaku pengedar narkoba ini mengedarkan narkoba lebih dari 10 gram. Sementara untuk barang buktinya sendiri Satresnarkoba mengamankan sebanyak 86,77 gram.

Baca juga: Polisi Dalami Truk Kontainer Muat Limbah Cair diduga Mengandung B3

"Dari keenam pelaku yang kami amankan ini masing-masing memiliki barang bukti berupa sabu sebanyak lebih dari 10 gram. Dengan total sabu sebanyak 86,77 gram yang kami amankan dari keenam pelaku," jelasnya, Senin (22/4/2024).

Dari ke enam pengedar ini, ungkap Kasatreskoba, faktor ekonomi. Sehingga dirinya melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: BNN dan Satresnarkoba Polres Pasuruan Tegak Lurus Perang Melawan Narkoba

Dari ke enam pelaku, ungkapnya, memiliki jaringan diatas. Saat ini, pihaknya terus melakukan pengembangan.

Santoso salah seorang pelaku mengaku nekad menjadi pengedar sabu karena kebutuhan ekonomi. "Karena kebutuhan ekonomi terpaksa saya nekad menjual sabu," akunya.

Baca juga: Terkait Kasus Pungli AJB Camat Wonorejo Akui Dipanggil Polisi

"Barang haram (sabu) didapat dari temannya. Saya hanya disuruh oleh teman saya," kata residivis yang sudah dipenjara selama 7 tahun ini.

Akibatnya perbuatanya, ke enam tersangka ini dijerat dengan Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan pasal 112 ayat dua. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(dik)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru