Janji Kapolres Mojokerto Terhadap Kegiatan Tambang Diduga Ilegal di Desa Kutogirang

beritaplus.id
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto (tengah) saat konpers bersama jajarannya

MOJOKERTO, Beritaplus.id - Kepala Kepolisian Resort (Polres) Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, merasa gerah dituding tidak tegas untuk menindak kegiatan usaha Galian C di Dusun Krapyak, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur. Galian c tersebut dikelola oleh salah satu perangkat Desa Kerapyak, Didik, yang didukung oleh Joko Sembung Group, perusahaan asal Desa Sembung, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Tak ingin disebut kurang tegas dalam menindak pelaku galian c tanpa izin lengkap di wilayah hukumnya, AKBP Ihram Kustarto berkata kepada wartawan akan menindaklanjuti informasi dari media yang memberitakan galian c ilegal.

Baca juga: Pekerjaan Urugan di Desa Kedayang Gresik Diduga Ilegal, Tanah Urug dari Perumahan Elit di Surabaya

"Terima kasih kami tindaklanjuti," ucap Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, Jumat (3/5/2024).

Seperti diberitakan sebelumnya di beritaplus.id, kegiatan usaha Galian C di Dusun Krapyak, Desa Kutogirang, telah merusak lingkungan dalam skala besar. Lubang yang ditimbulkan mencapai kedalaman puluhan meter.

Ancaman longsor pun di depan mata. Belum lagi kerusakan ekologi, lahan pertanian, dan hilangnya sumber mata air. Namun, kerusakan lingkungan akibat usaha galian c tersebut dibiarkan saja oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan penertiban dan tindakan hukum, baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Inspektorat Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK).

Sumber informasi yang diperoleh beritaplus.id, salah satu pengelola usaha galian c di Desa Kutogirang ialah Joko Sembung Group yang dipimpin Muhammad Rizaldi Saputra selaku Direktur dan Matasan selaku Komisaris, yang berkantor di Desa Sembung, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Baca juga: Wartawan Jadi Korban Bacok oleh 4 Preman Tambang di Tuban

Muhammad Rizaldi merupakan Wakil Bendahara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gresik sekaligus calon legislatif (caleg) DPRD Gresik terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Driyorejo dan Wringinananom. Diduga, tambang galian c tersebut tidak mengantongi izin lengkap dari Kementerian ESDM.

Material yang ditambang berupa paras dan pasir batu (sirtu). Saat ditinjau ke lokasi pada Sabtu pagi, 27 April 2024, tampak ekscavator sedang menggali dan mengisi material tambang ke atas bak dump truk. Terdapat puluhan dump truk yang difungsikan untuk mengangkut material tambang.

"Di musim hujan jadi ancaman bencana alam berupa tanah longsor. Jika longsor, saya khawatir berimbas ke permukiman warga yang lokasinya berdekatan dengan lokasi tambang. Tidak itu saja, jalan yang dilintasi truk pengangkut tambang rusak parah," ucap SG, salah satu warga Dusun Kerapyak.

Baca juga: Penambang Ilegal di Gresik Dipenjara 6 Bulan

Dia menyebutkan, pengelola tambang di Dusun Krapyak ialah bos tambang asal Kabupaten Gresik bernama Matasan. Matasan dikenal dengan perusahaannya Joko Sembung Group.

"Lokasi tambang sangat dekat dengan makam warga. Kami menuntut Polda Jawa Timur atau Polres Mojokerto segera tindak tambang-tambang yang ilegal termasuk di Dusun Krapyak. Karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sangat parah," katanya. (*)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru