Mojokerto, Beritaplus.id - "YANG namanya perjudian, saya ulang, yang namanya perjudian, apapun bentuknya, apakah itu darat, apakah itu online, semua itu harus ditindak. Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” demikian instruksi dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Rupanya, instruksi Kapolri diabaikan oleh Polres Mojokerto Kota dan jajarannya. Buktinya, aktivitas perjudian masih marak di Kabupatan Mojokerto. Seperti di wilayah Rolak, Desa Wates, Kabupaten Mojokerto, yang masuk wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Tidak ada penindakan dari aparat Kepolisian untuk menangkap atau menertibkan arena judi sabung ayam di wilayah Rolak.
Baca juga: Mabes Polri Ungkap 619 Kasus Judol. Ini Jumlah Perputaran Uangnya
Informasi yang didapat Beritaplus.id, pengelola arena judi sabung ayam tersebut berinisial Ar. Dia diduga punya jaringan di kalangan aparat penegak hukum sehingga arena judi yang dikelolanya selalu luput dari penegakan hukum atau penertiban.
"Lumayan besar kalangan (arena judi) di Rolak itu. Back up dari oknum aparat kuat, jadi sulit bila ditertibkan," ungkap narasumber beritaplus.id, Rabu 15 Mei 2024.
Jadwal judi sabung di wilayah Rolak tersebut dilakukan hampir tiap hari, dan pengunjung akan ramai di akhir pekan. Sepengetahuannya, omzet dari kalangan judi sabung ayam tersebut bisa jutaan tiap hari. Sekali dilakukan sabung, nilai taruhannya ratusan ribu hingga jutaan.
Baca juga: Diduga Promosikan Judol Puluhan Influencer Ditangkap
"Sebagian dari hasil judi itu informasinya dibuat jatah keamanan ke oknum aparat dan 'tamu' yang datang. Jika tidak beri atensi, bisa dibubarkan," ungkapnya.
Seorang psikolog, Dian Wisnuwardhani menilai, judi dapat mengakibatkan candu. Salah satu cara ampuh mengatasinya yaitu dengan memberikan hukuman atau punishment. Tapi, penindakan hukum pun belum cukup untuk menghilangkan kegemaran berjudi.
Baca juga: Aktivitas Judi Sabung Ayam di Wilayah Polsek Plemahan, Sekali Taruhan Bisa Jutaan Rupiah
Dian mengatakan seseorang yang kecanduan berjudi akan sulit terlepas, terlebih saat mereka pernah mengalami euforia kemenangan. Padahal, kemungkinan kalah berjudi juga sangat besar.
Sesuai Pasal 303 KUHP, penyidik menjerat tersangka kasus perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Dalam KUHP, judi adalah permainan yang umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka. Ada pertaruhan yang disertakan dalam keputusan perlombaan. (rif)
Editor : Ida Djumila