281 Lurah Ponorogo Dilantik dan Mulai Masa Jabatan 8 Tahun

beritaplus.id
Prosesi 281 Lurah Ponorogo Saat Pelantikan

Ponorogo - beritaplus.id | Sebanyak 281 lurah resmi akan memangku tugasnya selama delapan tahun masa jabatan. Kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Para lurah menyatakan janji dan sumpah jabatan dihadapan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di pendopo kabupaten Ponorogo Selasa (25/6/2024).

Baca juga: Konsolidasi Konsorsium Pendamping KTH dan LMDH se-Jawa Timur Bahas Isu Pupuk dan Peningkatan Keterampilan Petani Hutan

Masa jabatan baru ini berdasarkan Undang undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Berdasarkan ketentuan tersebut masa jabatan lurah berubah dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang desa yang tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan hukum di dalam masyarakat serta kehidupan ketatanegaraan Indonesia sehingga ketentuan di dalam undang undang tersebut akhirnya diubah.

“Berharap para lurah memanfaatkan penambahan dua tahun masa jabatan untuk meningkatkan kinerja, mewujudkan program dan kegiatan yang bisa meningkatkan kesejahteran dan kemandirian masyarakat desa,”sebutnya.

Baca juga: Sambel Ijo Raja Basa Ponorogo Gelar Tasyakuran Pelantikan Presiden Prabowo-Gibran

Pasalnya desa merupakan pemain penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengentaskan kemiskinan untuk meningkatkan kualitas taraf hidup.

Dengan diperpanjangnya masa jabatan dari 6 tahun ke 8 tahun Bupati mengajak kepada para kepala desa untuk hijrah ke sesuatu yang lebih baik misalnya dalam merencanakan APBDesnya harus lebih tajam menusuk ke jantung persoalan tidak hanya sekedar biasa biasa saja.

“Inovasi, integritas, kerja keras dan pengabdian serta pelayanan mulai lebih baik lagi. Oleh karena itu desa desa menjadi bagus dengan tambahan dua tahun sekarang panjang jabatannya kerja keras semangat,”ungkap Bupati.

Baca juga: Majlis Sholawat Sekar Langit Sukses Gelar Festival Hari Santri 2024 di Baosan Kidul

Menurut Bupati, pemerintahan desa merupakan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Pengukuhan serta pengambilan sumpah janji jabatan dilakukan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) secara simbolis kepada perwakilan 2 lurah. (bayu)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru