Gresik, Beritaplus.id - Pembangunan tembok penahan tanah (TPT) yang sedang dikerjakan di Dusun Gatul, Desa Pandu, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, dianggap menyimpang dan tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Mendapati isu yang beredar di sejumlah media online tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR), Aris Gunawan meninjau lokasi pada Rabu siang, 24 Juli 2024.
Di lokasi proyek, Aris melihat sejumlah pekerja dan tukang yang tak merasa lelah meski di bawah sengatan matahari. Aris kemudian memeriksa batu yang dibuat sebagai penopang bangunan. Batu tersebut yang dipermasalahkan dan jadi bahan pemberitaan.
Baca juga: HUT LSM FPSR ke-10 Gelar Santunan untuk 600 Anak Yatim dan Dhuafa
Dalam pemberitaan, disebutkan bahwa batu yang seharusnya dipakai ialah batu Kali (sungai) bukan batu gunung. Kemudian Aris menelusuri dokumen proyek seperti RAB (rencana anggaran biaya) dan dokumen lainnya.
Dari dokuman yang ada, Aris menemukan bahwa perencanaan bangunan sudah sesuai dengan pelaksanaannya. Aris berterima kasih kepada media yang telah mengingatkan dan mengawasi pelaksanaan proyek di Desa Pandu.
Baca juga: LSM FPSR Pasuruan Raya Memperingati Malam Asyura dengan Santunan ke Anak Yatim
Kendati demikian, Aris memberi catatan bahwa proyek tersebut belum selesai pelaksanaannya. Jadinya, masih perlu dilakukan perbaikan-perbaikan.
"Untuk proyek yang didanai dari Anggaran Desa, jika terdapat yang tidak sesuai bisa dilakukan perbaikan selama itu belum selesai. Dan lagi, proyek TPT di Desa Pandu sudah sesuai dengan RAB. Jadi apa yang dipermasalahkan?" tanya Aris Gunawan heran.
Baca juga: Aliansi LSM Gresik Selatan Mengecam Keras Teror Dan Aksi Premanisme Di Kantor LSM FPSR
Aris menghormati aktivis maupun media yang telah bekerja dalam melaksanakan sosial kontrol. Tapi perlu diingat, bahwa aspek praduga tak bersalah tetap diutamakan dan tidak menghakimi proyek desa.
"Yang berhak menentukan sesuai prosedur atau tidak, itu pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan APH (aparat penegak hukum). Kami dari LSM FPSR sangat menyesalkan cara kerja oknum media yang tanpa dipelajari dan komfirmasi terlebih dahulu sudah menjustice salah suatu proyek pembangunan di Desa Pandu," tegas Aris. (*)
Editor : Ida Djumila