Semua Gugatan PT SCA dan Heru Ditolak Pengadilan, Terbukti Hak-hak Konsumen Tak Dilanggar The City Square Surabaya

beritaplus.id
Legal Manager, Kodratullah Anwar

Surabaya, beritaplus.id - Rentetan gugatan PT Sinar Cemaramas Abadi (PT SCA) dan Heru Herlambang Alie kepada PT Putra Mahakarya Sentosa (PT PMS) selaku pengembang Apartement The City Square Surabaya telah diputus seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan tersebut mereka layangkan dengan berbagai macam materi dan dalil, namun semuanya berakhir tidak sesuai yang diharapkan oleh Penggugat.

Dimulai dari gugatan yang dilayangkan PT Sinar Cemaramas Abadi dalam perkara Nomor : 874/Pdt.G/2023.PN.Sby tanggal 25 Agustus 2023, dan dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim pada tanggal 11 Juli 2024. Dalam amar putusannya Majelis Hakim mengadili :

Baca juga: The City Square Terbukti Tidak Langgar Hak-hak Konsumen, Gugatan PT SCA Kembali Ditolak

Dalam Eksepsi menyatakan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat tidak dapat diterima;

Dalam pokok perkara :

- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

- Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.760.000,00 (satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).

Tak puas hanya pada satu gugatan, PT Sinar Cemaramas Abadi kembali melayangkan permohonan Nomor : 99/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby pada tanggal 21 September 2023 dengan klasifikasi perkara Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kali ini Pemohon terdiri dari 2 (dua) pihak, yakni PT Sinar Cemaramas Abadi dan Heru Herlambang Alie, perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Niaga Surabaya tanggal 30 Oktober 2023 yang pada pokoknya isi putusan berbunyi :

1. Menolak Permohonan Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya;

2. Menghukum Para Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 2.509.000,00 (dua juta lima ratus sembilan ribu rupiah).

Pada tanggal 9 Januari 2024, Heru Herlambang kembali mendaftarkan gugatan sederhana kepada PT Putra Mahakarya Sentosa dalam perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2024/PN.Sby tentang Wanprestasi. Perkara tersebut telah diputus pada tanggal 19 Februari 2024 oleh Pengadilan dengan isi putusan :

- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

- Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Atas ditolaknya gugatan sederhana tersebut, akhirnya pada 23 Februari 2024, Penggugat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri Surabaya dan permohonan tersebut dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh I Ketut Kimiarsa, SH, MH, yang isi putusannya :

Baca juga: The City Square Terbukti Tidak Langgar Hak-hak Konsumen, Gugatan PT SCA Kembali Ditolak

1. Menerima permohonan Keberatan dari Penggugat/Pemohon Keberatan secara formal;

2. Menolak keberatan dari Pemohon Keberatan (dahulu Penggugat) untuk seluruhnya;

3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 19 Februari 2024 Nomor 01/Pdt.GS/2024/PN Sby
4. MenghukumPenggugat/Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara ditingkat Keberatan sebesar Rp. 565.000,00 (lima ratus enam puluh lima ribu rupiah).

Sebagaimana diberitakan, PT Sinar Cemaramas Abadi dan Heru Herlambang Alie menggugat PT Putra Mahakarya Sentosa karena merasa bangunan yang dibeli oleh Penggugat tidak pernah diserahterimakan secara fisik dan terjadi pelanggaran hukum berupa manipulasi luasan unit yang dibeli dan ketiadaan legalitas berupa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Sertifikat.

Namun nyatanya, semua tidak terbukti dan secara legalitas PT Putra Mahakarya Sentosa dapat menunjukkan kepada Majelis Hakim di dalam persidangan.

Terkait dalil gugatan bahwa bangunan yang dibeli oleh penggugat tidak pernah diserahterimakan secara fisik oleh The City Square, dimuka sidang justru terbukti sebaliknya.

Baca juga: The City Square Terbukti Tidak Langgar Hak-hak Konsumen, Gugatan PT SCA Kembali Ditolak

Fakta yang terungkap dalam persidangan, Tergugat sudah mengundang Penggugat untuk serah terima namun penggugat tidak datang, berselang 2 (dua) minggu setelah undangan dikirimkan baru Penggugat datang ke kantor Tergugat dengan menyampaikan poin-poin yg diminta dan seluruhnya dipenuhi oleh Tergugat.

Dengan selesainya bangunan unit dan sudah dilakukannya serah terima serta ditandatanganinya PPJB oleh Penggugat dan Tergugat, maka Penggugat sebetulnya sudah bisa menempati, mempergunakan, menyewakan maupun menjual unit-unit milik Penggugat, namun hal tersebut tidak pernah dimanfaatkan oleh Penggugat.

Sementara secara luasan unit, jual beli dilakukan berdasarkan luas semi gross, yaitu luas netto ditambah dengan luas bagian-bagian bersama antara seperti lahan parkir, lift, koridor, selasar, lobby dan sebagainya. Sedangkan yang dikemukakan oleh Penggugat adalah luasan netto yang tentu saja besarnya tidak sama (lebih kecil) jika dibanding luas semi gross.

Disamping itu, dalam agenda Pemeriksaan Setempat untuk perkara Nomor : 874/Pdt.G/2023.PN.Sby Majelis Hakim juga telah menyaksikan langsung dilokasi bahwa Unit sudah jadi dan siap dipergunakan.

Atas ditolaknya gugatan PT Sinar Cemaramas Abadi dan Heru Herlambang Alie kepada PT Putra Mahakarya Sentosa, bagaimana tanggapan Pihak PT Putra Mahakarya Sentosa? Direktur PT Putra Mahakarya Sentosa yang diwakili Legal Manager, Kodratullah Anwar, menjelaskan bahwa pihaknya sangat menghormati putusan Pengadilan yang telah melihat kasus secara obyektif dan tidak memihak.

“Sejak awal berjalannya perkara ini, kami menilai bahwa hakim bertindak cukup cermat dan obyektif dalam melihat fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, sehingga keluarlah putusan-putusan yang berkeadilan bagi semua pihak,” ungkapnya. (*)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru