Pertambangan pedel atau limestone dan batu tak berizin masih menjadi momok yang tidak berkesudahan di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur. Buktinya, praktik usaha ilegal tersebut masih beroperasi di Desa Mantup, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, sampai sekarang, Rabu 14 Agustus 2024.
Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR) mengendus, tetap beroperasinya bisnis tambang ilegal di Desa Mantup karena ada dugaan aliran dana yang masuk ke berbagai pihak, termasuk pula oknum Pemerintah Desa setempat, dengan dalih kompensasi. Padahal, kegiatan tambang ilegal di Desa Mantup justru membuat tekor pendapatan negara.
Baca juga: Wartawan Jadi Korban Bacok oleh 4 Preman Tambang di Tuban
Aris Gunawan selaku Ketua LSM FPSR menjelaskan, kerugian akibat kegiatan usaha tambang ilegal di Desa Mantup tidak cuma kerugian lingkungan ekologis, tapi juga kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan.
"Sehabis ditambang tidak dilakukan reklamasi. Akibatnya banyak kubangan sedalam puluhan meter yang ditinggalkan penambang nakal. Mereka menjalankan usaha secara ilegal karena ketidakmampuan aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan. Jika penegak hukum tegas, penambang ilegal seperti yang ada di Desa Mantup tidak akan berani beroperasi," tegas Aris Gunawan.
Dari data yang dihimpun LSM FPSR, salah satu terduga pelaku penambangan ilegal di Desa Mantup berinisial Sdr. Mn. Aris berkata, terduga pelaku penambangan ilegal tersebut diduga tidak berkontribusi ke negara melalui pajak mineral bukan logam dan batuan. Jadi tidak mengherankan apabila PAD (pendapatan asli daerah) Kabupaten Lamongan sangat minim.
Baca juga: Penambang Ilegal di Gresik Dipenjara 6 Bulan
Tercatat, per per 13 Agustus 2024, realisasi PAD Kabupaten Lamongan cuma Rp 242,55 miliar, dari anggaran Rp 529,62 miliar atau 45,80%. PAD dari pajak daerah realisasinya Rp 90,21 miliar dari anggaran Rp 169,10 miliar (53,35%), dan retribusi daerah sebesar Rp 6,75 miliar atau 36,22%.
"Di lokasi sekitar tambang supaya tidak ada yang mengambil foto, penjagaannya diperketat. Jika mau masuk lokasi tambang selain ada checker (petugas pencatat), juga menggunakan keamanan berbasis masyarakat atau preman," jelas Aris.
Aris berani menyebut tambang di wilayah Desa Mantup ilegal karena sudah mengecek ke instansi yang berwenang mengeluarkan perizinan, baik ke kantor Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan, juga Kementerian ESDM. Meski tidak berizin, masih saja pelakunya lolos dari jeratan hukum.
Baca juga: Penambang Ilegal di Gresik Dipenjara 6 Bulan
Dikonfirmasi perihal keberadaan tambang di Desa Mantup, Mn tidak membantah jika dia melakukan usaha pertambangan di Desa Mantup.
"Iya pak," kata Mn singkat melalui pesan Whatsapp, Rabu, 14 Agustus 2024.
(*)
Editor : Ida Djumila