Kasun Mojorejo dan Pengurus RW dan RT Akui Terima "Upeti" Rp 1 juta dari Pengurus Gempol 9. APH Diminta Selidiki

beritaplus.id
Cafe-cafe usaha karaoke diruko Gempol 9 jadi korban palak oknum

Pasuruan - beritaplus.id | Uang tarikan Rp 80 ribu per cafe di Ruko Gempol 9 diduga mengalir ke oknum pengurus RT, RW sampai Kepala Dusun (Kasun), Desa Ngerong, Kecamatan Gempol. Setiap bulan, para oknum ini mendapat 'upeti' Rp 1 juta setiap bulannya. Aksi main 'palak' mendapat sorotan tajam dari Direktur Pusat Studi dan Avokasi Kebijakan Publik (PUSAKA), Lujeng Sudarto. Ia pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk penyelidikan kasus tersebut.

"APH harus segera melakukan penyelidikan kasus ini dengan mencari keterangan ke pemilik cafe, pengurus Gempol 9 sampai Kasun dan RW/RT," tegas Lujeng.

Baca juga: Minimnya Anggaran Penegakan Hukum. Diduga jadi Pemicu Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Pasuruan

Ia mendorong para pemilik cafe untuk meminta pertanggungjawaban dari iuran yang terkumpul setiap harinya.

"Para pemilik cafe bisa melakukan audit penggunaan uang itu. Siapa yang menarik iuran, digunakan untuk apa itu harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,"tutupnya.

Sementara itu, Riduan Kasun Mojorejo, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol membenarkan dirinya menerima uang tarikan Rp 1 juta setiap bulannya.

Baca juga: Anggaran Cukai Ugal- Ugalan. Peredaran Rokok Ilegal di Pasuruan Masih Marak

"Benar setiap bulan saya menerima Rp 1 juta dari pengurus Gempol 9. Pak RT dan RW juga menerima sama Rp 1 jutaan," aku Riduan Kasun Mojorejo, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol saat dikonfirmasi beritaplus.id melalui WhatsApp (WA)-nya, Rabu (21/8/2024).

Selain menerima setoran 'upeti' setiap bulan, Riduan sebut ada uang tambahan sebesar Rp 700 ribu sebagai bentuk kompensasi dampak bising akibat usaha karaoke yang ada di kawasan Ruko Gempol 9.

"Setiap RT di Dusun Mojorejo mendapat uang kompensasi dari pengurus Gempol 9 Rp 700 ribu. Untuk posyandu dapat bagian Rp 200 ribu. Sedangkan karangtaruna Rp 1,5 juta," bebernya.

Baca juga: Cuitan Provokatif Tersebar di Group WAG. PUSAKA Menilai Si Pembuat Cuitan "Isi Otaknya Minim"

Disingung payung hukum apa melakukan tarikan ke setiap cafe di Ruko Gempol 9,?. "Tidak ada mas yang ada bentuk kesepakatan antara pengurus Gempol 9 dengan lingkungan saja," kata Riduan.

Ia juga mengakui, selama Ruko Gempol 9 dibuat tempat usaha karaoke. Pemerintah Desa (Pemdes) Ngerong tidak pernah membuat Perdes (peraturan desa). "Pak Kades tidak mau membuatkan Perdes soal uang tarikan di cafe Gempol 9,"pungkasnya.

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru