Pasuruan,beritaplus.id | Oknum Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan berenisial M digerebek berdua didalam rumahnya kawasan Malang bersama dengan suami orang.
Kejadian penggerebekan terjadi Jumat (27/12/2024) siang hari di sebuah perumahan Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Informasi berhasil digali beritaplus.id menyebutkan F istri J mendapat informasi kalau suaminya libur dan pulang ke Jawa Timur. Setelah ditunggu beberapa hari suaminya tidak pulang ke rumah. Ia pun mulai curiga, kalau suaminya punya hubungan lagi dengan oknum ASN bertugas di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan. Dan benar, suaminya ada didalam rumah dikawasan perumahan Kelurahan Buring, Kecamatan setempat. Melihat suami ada dirumah bersama wanita simpanan bersama dua anaknya.
Baca juga: UWP Gelar Seminar Bertajuk Putusan MK Dalam Presidential Threshold
"Saya lapor ke Babinsa dan pengurus kampung. Mereka pun membantu saya mendatangi rumah itu. Suami saya dan M ada didalam rumah," ceritanya.
Baca juga: PUSAKA Kritik Rencana Pengadaan Mobil untuk Kepala Desa Ditengah Efisiensi Anggaran
Dari keterangan itu, suaminya mengaku telah nikah siri dengan M. Mereka membuat surat pernyataan disaksikan Ketua RT dan RW setempat. Sedangkan, saya tidak pernah mengizinkan suaminya melakukan poligami. "Perempuan mana yang ingin dimadu. Pastinya tidak ada, makanya hari ini saya laporkan lagi ke Badan Kepegawaian dan Inspektorat," ujarnya.
Ia meminta Pemkab Pasuruan memproses laporannya. Serta memberikan saksi berat berupa pemberhentian tidak hormat sebagai ASN.
Baca juga: Gus Wabup Apresiasi Industri Rokok Legal Sumbang DBHCT Terbesar
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko tegaskan akan memproses laporan tersebut. Ia mengaku, M telah dijatuhi sanksi. "Jika kembali melakukan kesalahan lagi tentunya akan kita proses sesuai aturan berlaku. Pastinya kita tindak lanjuti," tegasnya. (dik)
Editor : Redaksi