Terbentur Efisiensi Anggaran. Pembangunan Rumdin Pimpinan DPRD Kab. Pasuruan Mundur

beritaplus.id
Rencana pembangunan rumdin pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan dibangun diarea kantor dewan setempat.

Pasuruan, beritaplus.id | Lantaran terbentur kebijakan dari pusat terkait efisiensi anggaran. Rencana pembangunan Rumah Dinas (Rumdin) unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan mundur. Tahun 2025 ini, hanya mampu Detail Engineering Design (DED) saja.

Hal itu disampaikan Samsul Hidayat Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Selasa (22/7/2025), bawah rencana membangun rumdin di kawasan gedung dewan belum terealisasi. Karena terbentur kebijakan dari pusat soal efisiensi. "Tahun 2025 ini kita mampu membuat DED saja. Insya Allah tahun depan (2026) baru fisiknya," kata Lek Sul sapaanya Samsul Hidayat.

Baca juga: Buntut Demo Warga Tempuran. Ketua Komisi I Akan Panggil Inspektorat

Lek Sul menjelaskan, rencana dibangunnya rumdin pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan bertujuan untuk menunjang kelancaran tugas, fungsi, dan tanggung jawab pimpinan DPRD, baik sebagai pimpinan lembaga legislatif maupun sebagai representasi rakyat di daerah.

Politisi senior PKB asal Gempol ini menambahkan, DED sudah. Sedangkan perencanaan pembangunan rumdin pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan masuk dalam P-APBD. Menurutnya, rumdin adalah salah satu fasilitas penunjang. Mengingat, tugas yang cukup padat dan tanggung jawab sebagai pimpinan rumdin sangat diperlukan.

Baca juga: Prioritaskan Pembangunan. Pemkab dan Dewan Sepakat Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026

"Rumdin dibangun di area kantor dewan untuk mempermudah dan merespon agenda kedewanan. Seperti rapat, pertemuan penting sampai penanganan isu daerah," paparnya.

Lek Sul menilai, rumdin merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyediakan sarana kerja bagi penyelenggara pemerintahan daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Baca juga: Ditengah Efisiensi Anggaran. Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Tolak Mobdin Baru

"Beban APBD cukup berat maka pembangunan rumdin pimpinan dewan dimulai tahun 2026," tambahnya.

Terpisah, Eddy Suprianto Sekertaris DPRD Kabupaten Pasuruan mengatakan, usulan pembangunan rumdin diundur. Karena terbentur efisiensi anggaran. "Tahun ini dianggarkan untuk DED saja kurang lebih Rp 100 juta. Untuk pembangunan gedungnya tahun 2026,' pungkasnya. (dik)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru